Polda Banten Ungkap Pemalsuan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap!
Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Serang; dua tersangka ditangkap dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Polisi mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah SPBU di Ciceri, Kota Serang, Banten. Praktik ilegal ini terbongkar setelah laporan warga yang mengalami kerusakan mesin kendaraan usai mengisi BBM di SPBU tersebut. Modus yang digunakan adalah mengganti pasokan Pertamax resmi dengan BBM ilegal dari sumber lain, kemudian menjualnya dengan harga normal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka, yaitu pengelola dan pengawas SPBU. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dan dampaknya bagi konsumen.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Pertamina dan BPH Migas, ditemukan perbedaan signifikan antara BBM Pertamax asli dan BBM oplosan yang dijual di SPBU tersebut. Perbedaan ini berdampak pada performa mesin kendaraan dan berpotensi menyebabkan kerusakan serius. Polisi menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM oplosan, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Modus Operandi dan Dampak Pemalsuan BBM
Modus pemalsuan BBM Pertamax yang dilakukan tersangka cukup licik. Mereka membeli BBM oplosan dengan harga yang jauh lebih murah, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga normal Pertamax. Keuntungan yang diraup dari setiap liter BBM yang dijual mencapai Rp2.700.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, "BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat Celsius. Sementara dari BBM oplosan itu 218,5 derajat. Ini menyebabkan pembakaran berlebih, timbul kerak di mesin, dan mempercepat kerusakan kendaraan." Hal ini tentu sangat merugikan konsumen yang tidak menyadari bahwa BBM yang mereka beli merupakan BBM palsu.
Praktik ini telah berjalan sejak April 2025, menunjukkan betapa sistematisnya kejahatan ini. Jumlah BBM oplosan yang berhasil disita mencapai 28.434 liter, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Selain kerugian materiil bagi konsumen, pemalsuan BBM juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Komposisi BBM oplosan yang berbeda dari standar Pertamina dapat mencemari lingkungan dan berdampak negatif pada kesehatan.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 28.434 liter BBM oplosan, empat kaleng sampel BBM yang telah disegel, satu unit laptop, dan empat unit telepon genggam. Karena jumlah BBM oplosan yang cukup besar, barang bukti sementara disimpan di SPBU tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi dan melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan distribusi energi serupa.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih SPBU. Pastikan untuk mengisi BBM di SPBU resmi Pertamina agar terhindar dari BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan dan merugikan konsumen.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Serang, merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor energi di Indonesia. Tindakan tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.