Polda Riau Tangkap 10 Penagih Utang Bentrok di Polsek Bukitraya
Polda Riau menangkap 10 penagih utang yang terlibat bentrok di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, termasuk tiga pelajar, akibat perebutan kendaraan nasabah menunggak cicilan.
Pada tanggal 19 April 2024, terjadi bentrokan antara kelompok penagih utang di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau. Bentrokan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan gangguan ketertiban umum. Polda Riau, setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap 10 orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi berbeda. Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengejar tujuh orang Daftar Pencarian Orang (DPO), namun penyelidikan berkembang hingga menemukan 10 tersangka. Motif bentrokan diduga karena perebutan kendaraan milik nasabah yang menunggak cicilan.
Peristiwa ini menunjukkan praktik penagihan utang ilegal yang meresahkan masyarakat. Polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan kendaraan roda empat yang dirusak. Semua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka diduga melakukan perusakan kendaraan di halaman Polsek Bukitraya. Selain 10 tersangka yang baru ditangkap, sebelumnya Polda Riau telah mengamankan empat penagih utang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan kendaraan.
Penangkapan 10 penagih utang ini merupakan pengembangan dari penyelidikan awal terhadap tujuh DPO. Keberadaan tiga pelajar di antara tersangka menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan yang meresahkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi tersebut, termasuk balok kayu, batu, dan kendaraan roda empat yang rusak. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan penuntutan para tersangka.
Praktik Penagihan Utang Ilegal
Peristiwa bentrokan ini menyoroti maraknya praktik penagihan utang ilegal yang disertai kekerasan. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para penagih utang ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik tersebut.
Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penarikan paksa atau intimidasi dari oknum penagih utang. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas praktik penagihan utang ilegal dan melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penagihan utang ilegal. Mereka berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi untuk membantu proses penegakan hukum.
Kesimpulan
Penangkapan 10 penagih utang yang terlibat bentrok di halaman Polsek Bukitraya merupakan langkah tegas Polda Riau dalam memberantas praktik penagihan utang ilegal dan kekerasan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para penagih utang untuk menghentikan tindakan ilegal dan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan intimidasi dan kekerasan dari oknum penagih utang.