Polres Bekasi Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Rekan Sendiri di Cikarang
Polres Metro Bekasi menangkap Dasim, pelaku penganiayaan yang berujung kematian rekannya, Sahrul Annawawi, di Cikarang; peristiwa bermula dari aksi balas dendam karena sering ditegur petugas keamanan.
Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Dasim, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya rekannya sendiri, Sahrul Annawawi. Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Mal Aeon Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Mei 2023, pukul 20.30 WIB. Kejadian ini bermula dari aksi balas dendam yang direncanakan oleh Dasim bersama dua rekannya, Sahrul dan Erik, terhadap Sadam Husein, seorang petugas keamanan.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, mengungkapkan kronologi kejadian yang tak terduga ini. "Seperti di film-film Jackie Chan, teman sendiri yang kena tusuk, ternyata ada juga ini di dunia nyata," ujar Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikarang Pusat, Kamis. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan rekan kerja yang berujung pada kematian salah satu di antara mereka.
Motif penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa kesal ketiga pelaku terhadap Sadam Husein. Mereka kerap ditegur oleh Sadam karena sering merokok sembarangan di area perusahaan. Ketiga pelaku, yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pun merencanakan aksi penganiayaan terhadap Sadam.
Kronologi Pengeroyokan dan Penganiayaan Salah Sasaran
Dasim, Sahrul, dan Erik menunggu Sadam di Jalan Ganesa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Saat Sadam melintas, mereka langsung menghentikannya dan melakukan penganiayaan. Namun, Sadam melakukan perlawanan sehingga membuat para pelaku terdesak. Dalam situasi yang memanas, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menyerang Sadam. Namun, secara tak terduga, pisau tersebut justru mengenai Sahrul, rekan pelaku sendiri.
Pisau tersebut mengenai lengan kanan Sahrul dan menembus hingga ke depan, menyebabkan luka yang cukup parah. Melihat Sahrul terluka parah, Dasim dan Erik langsung membawanya ke klinik terdekat. Sayangnya, nyawa Sahrul tak tertolong karena pendarahan hebat akibat luka tusukan yang mengenai pembuluh darah besar.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan awal kasus ini cukup rumit karena para pelaku awalnya memberikan keterangan palsu. Mereka mencoba mengalihkan kesalahan kepada Sadam Husein, seolah-olah Sadam yang menyebabkan kematian Sahrul. Namun, berkat kejelian petugas kepolisian dari Reskrim Polsek Cikarang Pusat, fakta sebenarnya terungkap.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Berkat ketelitian penyidik, terungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan yang salah sasaran. Dasim dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan konsekuensi dari tindakan kekerasan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan manajemen konflik di lingkungan kerja. Perusahaan perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlu adanya pelatihan manajemen konflik bagi karyawan agar dapat menyelesaikan masalah secara damai dan terhindar dari tindakan kekerasan.
Kesimpulan
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Sahrul Annawawi menjadi bukti nyata betapa pentingnya berpikir jernih dan mengendalikan emosi dalam menghadapi konflik. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.