Polres Pamekasan Kirim Berkas Intimidasi Wartawan ke Kejari
Polres Pamekasan telah mengirimkan berkas kasus intimidasi terhadap wartawan JTV Madura ke Kejari Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya setelah memeriksa sejumlah saksi.
Polres Pamekasan, Jawa Timur resmi menyerahkan berkas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kasus ini bermula dari peristiwa intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara tersebut akhirnya dilimpahkan kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan pengiriman berkas tersebut. "Berdasarkan laporan tim penyidik, hari ini berkas penyidikan kita kirim ke Kejari," ujar AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Selasa. Proses pengiriman ini menandai tahap penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan intimidasi yang dialami wartawan tersebut.
Penyidikan kasus ini melibatkan beberapa pihak yang dimintai keterangan. Selain korban, Abdurrahman Fauzi, polisi juga memeriksa terlapor, Moch. Abdullah alias Abe, dan Pimpinan Redaksi (Pimred) JTV Madura, Zuhri. Totalnya, sekitar lima orang telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian selama proses penyidikan. AKP Doni Setiawan menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu informasi lebih lanjut dari Kejari Pamekasan terkait kelengkapan berkas dan kemungkinan adanya penyempurnaan yang dibutuhkan.
Proses Hukum Berjalan, Bantahan Terkait Isu Penghentian Kasus
AKP Doni Setiawan secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai penghentian penyidikan kasus ini atas permintaan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Komitmen Polres Pamekasan dalam mengusut tuntas kasus ini semakin dipertegas dengan pengiriman berkas perkara ke Kejari.
Insiden intimidasi terhadap Abdurrahman Fauzi terjadi saat ia menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia meliput penertiban PKL yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan. Akibat peristiwa tersebut, Fauzi melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke Mapolres Pamekasan pada 13 Januari 2025, dua hari setelah kejadian.
Dalam laporannya, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diintimidasi oleh seorang pedagang buah berinisial Abe yang berjualan di sekitar Monumen Arek Lancor. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis mengenai keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini juga mendapatkan perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan yang mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas. Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dukungan PWI dan Perlindungan Hukum bagi Wartawan
PWI Pamekasan memberikan dukungan penuh kepada Abdurrahman Fauzi dan mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh wartawan di Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menghormati kerja jurnalistik dan melindungi kebebasan pers.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejari Pamekasan, kini proses hukum memasuki babak baru. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Pamekasan dan berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban intimidasi. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku intimidasi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kerja jurnalistik di Pamekasan.
Langkah Polres Pamekasan dalam mengirimkan berkas kasus ini ke Kejari menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi profesi wartawan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai pentingnya kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik.
Selanjutnya, publik menunggu keputusan dari Kejari Pamekasan terkait kelanjutan proses hukum. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.