Praktisi Hukum Dukung Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI: Lindungi Pahlawan Devisa!
Praktisi hukum Affandi Affan mendukung langkah tegas KemenP2MI berantas pengiriman ilegal PMI, tegaskan perlindungan hukum dan kemanusiaan bagi pekerja migran.
Jakarta - Praktisi hukum dan aktivis pemuda, Affandi Affan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam memberantas praktik pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dukungan ini diberikan karena pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan serta masa depan para pekerja migran.
Affan menyoroti bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran sebagai aset bangsa. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia.
Affan mengapresiasi komitmen Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik pengiriman ilegal. Ia juga berupaya memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Affan juga menyerukan penguatan regulasi, pengawasan penempatan PMI secara legal, serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan Penempatan PMI
Affan menekankan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penempatan PMI secara legal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penempatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melindungi hak-hak pekerja migran.
Selain itu, Affan juga menyoroti pentingnya memperluas akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri. Bantuan hukum ini akan memberikan pendampingan dan perlindungan bagi PMI yang menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
"PMI bukan komoditas, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan kemanusiaan," tegas Affan.
Sosialisasi dan Edukasi Hukum Bagi Calon PMI
Affan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya. Edukasi ini bertujuan agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
Sosialisasi hukum yang memadai harus dilakukan secara masif, terutama di berbagai daerah kantong pekerja migran. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal.
"Edukasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal," ujar Affan.
Komitmen Menteri P2MI dalam Menindak Tegas Praktik Ilegal
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mempermainkan nasib pekerja migran. Karding menegaskan hal itu terkait dengan banyaknya kasus PMI yang pemberangkatannya secara nonprosedural oleh oknum, termasuk dari perusahaan pemasok tenaga kerja ke luar negeri.
"Yang nakal saya sikat semua. Enggak ada urusan!" kata Karding dalam kuliah umum di Universitas Lampung, Jumat (16/5).
Karding juga menyatakan bahwa jika menemukan bukti adanya praktik ilegal, ia tidak akan ragu untuk memecat oknum tersebut di tempat. Menurutnya, mengurus nyawa orang adalah hal yang serius dan tidak bisa dipermainkan.
Untuk mencegah pengiriman ilegal PMI, Kementerian P2MI telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Kementerian P2MI juga terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi yang baik, diharapkan praktik pengiriman ilegal PMI dapat diberantas dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan.