Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan: Hakim Berpedoman pada SEMA dan Putusan MK
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku digugurkan oleh PN Jaksel karena berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakpus, sesuai SEMA No 5 Tahun 2021 dan putusan MK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar Senin, 10 Maret 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi. Gugatan praperadilan ini terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini sesuai dengan SEMA No 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan putusan MK No 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan gugurnya praperadilan setelah dimulainya sidang perdana perkara pokok.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Jakpus, status Hasto Kristiyanto pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Wewenang atas penahanannya pun beralih dari penyidik dan penuntut umum ke hakim yang menangani perkara pokok. Oleh karena itu, permohonan praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Hakim juga menekankan pentingnya menghindari putusan yang saling bertentangan dengan tetap memprioritaskan proses persidangan di PN Jakpus yang telah menerima berkas perkara secara lengkap dan formal.
Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim
Hakim Afrizal Hadi menjelaskan pertimbangan hukum yang mendasari putusan pengguguran praperadilan tersebut. Beliau menyatakan bahwa SEMA No 5 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam mengambil keputusan. SEMA tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan menjadi gugur ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang untuk memeriksa pokok perkara. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan mencegah terjadinya pertentangan putusan.
Selain SEMA, hakim juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perdana perkara pokok telah dimulai. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Jakpus, maka perkara pokok telah memasuki tahap persidangan, sehingga praperadilan menjadi tidak lagi relevan.
Hakim menekankan bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara, kewenangan atas penahanan terdakwa telah beralih ke hakim yang menangani perkara pokok. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) harus dinyatakan gugur. Putusan ini diambil untuk menjaga konsistensi dan menghindari potensi konflik putusan antara praperadilan dan persidangan perkara pokok.
Hakim juga menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum (JPU) KPK ke PN Jakpus telah lengkap baik secara formal maupun materiil. Dengan demikian, perkara telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Jakpus, sehingga praperadilan di PN Jaksel menjadi tidak perlu lagi.
Latar Belakang Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK. KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan keterlibatan Hasto dalam rangkaian kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Perkara pokok akan dilanjutkan di PN Jakpus. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap SEMA dan putusan MK dalam proses hukum di Indonesia.