Praperadilan Hasto Kristiyanto: Tim Kuasa Hukum Yakin Gugur, Selamat untuk KPK?
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto optimis praperadilan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan akan gugur, bahkan menyebut KPK telah dibenarkan oleh pengadilan.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakin praperadilan yang diajukan kliennya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan akan digugurkan. Pernyataan optimisme ini disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan ini muncul setelah sidang praperadilan terkait dugaan suap ditunda karena ketidakhadiran tim KPK. Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Sidang praperadilan sendiri terbagi menjadi dua perkara. Perkara pertama, dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan suap, yang akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Perkara kedua, bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan, akan diadili oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Kedua sidang ini penting karena menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto.
Maqdir Ismail menilai sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan sudah tidak perlu dilanjutkan. Ia meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggugurkannya. "Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," ujar Maqdir kepada wartawan. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan kuat tim kuasa hukum terhadap peluang keberhasilan praperadilan yang diajukan.
Praperadilan Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan telah menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi pusat perhatian karena melibatkan tokoh penting di PDI Perjuangan. Tim kuasa hukum Hasto telah mempelajari berkas perkara yang diterima pada Jumat, 14 Maret 2025, dan menyatakan kesiapan mereka menghadapi persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait dengan sidang praperadilan dugaan perintangan penyidikan, Maqdir Ismail menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia secara terang-terangan menyatakan keyakinannya bahwa sidang tersebut akan digugurkan. Pernyataan ini menunjukkan optimisme tinggi dari tim kuasa hukum Hasto.
Lebih lanjut, Maqdir Ismail juga memberikan ucapan selamat kepada KPK. Pernyataan ini terkesan ironis mengingat KPK adalah pihak yang menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan," ucapnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "itikad buruk" yang dimaksud oleh Maqdir Ismail.
Reaksi dan Analisis
Pernyataan optimis dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto tentu menimbulkan berbagai spekulasi. Apakah keyakinan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat atau hanya sekadar strategi hukum? Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini.
Di sisi lain, pernyataan selamat kepada KPK yang disampaikan oleh Maqdir Ismail juga menimbulkan pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan "itikad buruk" yang dibenarkan oleh pengadilan? Apakah ini merupakan sindiran terhadap kinerja KPK atau hanya sekadar pernyataan yang perlu diinterpretasikan secara lebih luas?
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 terkait kasus Harun Masiku telah memicu berbagai reaksi. Sidang praperadilan ini menjadi momen krusial yang menentukan masa depan hukum Hasto Kristiyanto.
- Sidang praperadilan dugaan suap: Nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Afrizal Hadi
- Sidang praperadilan dugaan perintangan penyidikan: Nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu
Proses hukum ini akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan.