Pria di Jakarta Utara Aniaya Dua Anak Pacarnya, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang pria di Jakarta Utara menganiaya dua anak perempuan pacarnya berusia 4 dan 2 tahun karena pipis dan buang air besar di kasur; pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap polisi karena menganiaya dua anak perempuan di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban adalah dua anak perempuan dari kekasih EC, berusia empat dan dua tahun. Motif penganiayaan ini dipicu oleh emosi pelaku karena salah satu korban pipis dan buang air besar di kasur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku yang merasa emosi langsung menampar dan membenturkan korban ke tembok. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di wajah dan saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi langsung menangkap EC pada hari yang sama saat pelaku sedang bekerja di luar.
Kasus ini terungkap setelah para tetangga mendengar tangisan anak-anak dari dalam rumah. Karena curiga, mereka mendobrak pintu rumah dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Ibu dari kedua anak tersebut, yang merupakan kekasih pelaku, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang berada di luar rumah. Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari ibu korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat proses penyelidikan.
Penganiayaan Karena Pipis dan Buang Air Besar
Menurut keterangan polisi, pelaku EC menganiaya kedua anak perempuan tersebut karena emosi setelah salah satu korban, yang berusia empat tahun, pipis dan buang air besar di kasur. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku berupa menampar pipi korban dan membenturkan kepalanya ke tembok. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah.
Polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui lebih detail mengenai luka yang diderita oleh korban. Hasil visum akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, juga membenarkan penangkapan EC. Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, EC dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah di atas lima tahun penjara, sedangkan pasal 351 KUHP juga memberikan ancaman hukuman yang cukup berat. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Peristiwa ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan.
Proses hukum terhadap EC akan terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian juga akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Kesimpulannya, kasus penganiayaan terhadap dua anak di Penjaringan ini menjadi bukti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.