Pupuk Indonesia dan KPK Jalin Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan KPK meningkatkan kolaborasi untuk mencegah korupsi dan memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran demi swasembada pangan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kerja sama untuk meningkatkan tata kelola pupuk bersubsidi. Kolaborasi ini diumumkan pada Rabu (12/3) di Jakarta, menyusul audiensi antara kedua pihak pada Senin (10/3) di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran guna mendukung swasembada pangan nasional. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memimpin delegasi perusahaan dalam pertemuan tersebut.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi memiliki risiko dan potensi masalah hukum. Oleh karena itu, kolaborasi dengan KPK dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan risiko tersebut. "Kita melaporkan apa yang sudah kita lakukan, dan akan dilakukan, dan tentunya kita berdiskusi hal-hal lainnya, yang sifatnya untuk koordinasi. Konteksnya adalah bagaimana KPK, Pupuk Indonesia Grup, bisa berkolaborasi dengan KPK, untuk bisa meningkatkan tata kelola," ujar Rahmad Pribadi.
Kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen Pupuk Indonesia dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Rahmad menambahkan bahwa perbaikan tata kelola pupuk subsidi telah dimulai sejak 2018, berawal dari rekomendasi KPK yang kemudian menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini mengatur pendistribusian pupuk subsidi dengan prinsip "6 Tepat": tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Pentingnya Pencegahan Korupsi dalam Distribusi Pupuk Subsidi
Rahmad Pribadi menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi korupsi. Dengan tata kelola yang kuat, pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi, mendukung peningkatan produktivitas pertanian, dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden dalam program Asta Cita, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. "Kolaborasi ini penting, karena pupuk adalah pilar utama ketahanan pangan nasional," tegas Rahmad.
Pupuk Indonesia berkomitmen memberikan akses dan data kepada tim KPK sebagai bagian dari kolaborasi ini. "Intinya kami bersepakat, KPK dengan Pupuk Indonesia, kami ada ruangan untuk berkolaborasi," tambah Rahmad. Ia berharap dengan tata kelola pupuk yang lebih baik, petani akan lebih mudah mengakses pupuk, sehingga Indonesia dapat mencapai ketahanan pangan nasional.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyatakan bahwa diskusi dengan Pupuk Indonesia difokuskan pada aspek pencegahan korupsi. "Ada beberapa yang dibahas bersama antara Direksi Pupuk Indonesia dan juga pimpinan KPK, khususnya dari aspek-aspek pencegahan," ungkap Cahya.
Perpres Nomor 6 Tahun 2025: Landasan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menjadi landasan hukum dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Peraturan ini memastikan pendistribusian pupuk subsidi berjalan efektif dan efisien, mencegah penyimpangan, dan menjamin pupuk sampai kepada petani yang berhak menerimanya. Penerapan prinsip "6 Tepat" diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara dan memastikan program subsidi pupuk mencapai tujuannya.
Kolaborasi antara Pupuk Indonesia dan KPK ini diharapkan menjadi model kerja sama yang baik antara BUMN dan lembaga penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program pupuk subsidi, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang baik, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung tercapainya swasembada pangan di Indonesia.
Langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memastikan program-program strategis nasional berjalan efektif dan efisien.