REI NTT Desak Pemkot Kupang Percepat Revisi Tata Ruang untuk Permudah Penerbitan PBG
REI NTT mendesak Pemkot Kupang untuk segera merevisi tata ruang dan menerbitkan Perda guna mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendukung pembangunan rumah subsidi.
Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera menyelesaikan revisi tata ruang dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby, mengungkapkan hal tersebut usai melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (7/3).
Menurut Bobby, proses pengurusan PBG di Kota Kupang saat ini memakan waktu yang cukup lama, sekitar 28 hari bahkan hingga satu atau dua bulan. Padahal, idealnya proses tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Ketidakjelasan dan lambatnya proses ini berdampak signifikan terhadap pembangunan, terutama pembangunan rumah subsidi.
Permasalahan ini juga dipicu oleh belum adanya Perda yang mengatur revisi tata ruang. Ketiadaan Perda ini menjadi salah satu penghambat utama dalam percepatan penerbitan PBG. Akibatnya, banyak bangunan yang telah selesai dibangun namun PBG-nya belum keluar, sementara bangunan liar tanpa PBG justru marak berdiri.
Perda Tata Ruang sebagai Solusi Percepat Penerbitan PBG
Bobby Pitoby menjelaskan bahwa dengan adanya Perda revisi tata ruang, proses penerbitan PBG akan menjadi lebih lancar. Hal ini akan berdampak positif bagi percepatan pembangunan, khususnya pembangunan rumah subsidi di Kota Kupang. Ia berharap Pemkot Kupang dapat segera menyelesaikan revisi tata ruang dan menerbitkan Perda terkait.
Lebih lanjut, Bobby menambahkan bahwa REI NTT akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pejabat terkait lainnya untuk memastikan proses PBG dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Menurutnya, percepatan ini bukan hanya untuk kepentingan REI NTT, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang agar dapat memiliki rumah yang layak huni.
REI NTT juga meminta dukungan Pemkot Kupang dalam program pembangunan rumah subsidi yang dicanangkan pemerintah pusat. Program ini sejalan dengan target Presiden Joko Widodo untuk membangun tiga juta unit rumah per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami dari REI NTT menyambut baik program ini karena dapat membantu mengatasi backlog perumahan, terutama bagi masyarakat di Kota Kupang," ujar Bobby.
Pemkot Kupang Komitmen Cari Solusi Perizinan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan dari REI NTT. Ia berkomitmen untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut bersama Wali Kota Kupang guna mencari solusi terbaik.
Pemkot Kupang menyadari bahwa lambatnya proses perizinan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang. Sebagai barometer ekonomi di NTT, efisiensi perizinan menjadi kunci penting dalam mendorong pembangunan dan kelancaran ekonomi daerah.
"Pemerintah Kota Kupang akan mencari solusi agar proses perizinan ini tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi. Kota Kupang adalah barometer ekonomi di NTT, sehingga jika perizinan dapat dipangkas, maka pembangunan dan kelancaran ekonomi juga akan meningkat," tegas Serena.
Dengan demikian, Pemkot Kupang berkomitmen untuk bekerja sama dengan REI NTT dalam mencari solusi terbaik untuk mempercepat proses penerbitan PBG dan mendukung program pembangunan rumah subsidi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat Kota Kupang terhadap perumahan yang layak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.