Rp45,6 Miliar Dana Desa Tersalur di Papua Barat, Tiga Kabupaten Sudah Terima
Penyaluran Dana Desa 2025 di Papua Barat baru mencapai Rp45,66 miliar dari total pagu Rp664,61 miliar, dengan tiga kabupaten telah menerima dana tersebut.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penyaluran Dana Desa di Provinsi Papua Barat hingga triwulan I tahun 2025 baru mencapai Rp45,66 miliar. Jumlah ini masih jauh dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp664,61 miliar. Penyaluran dana tersebut baru terealisasi di tiga kabupaten, yaitu Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, sementara empat kabupaten lainnya belum menerima dana sama sekali. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, di Manokwari pada Kamis lalu.
Purwadhi menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa di empat kabupaten tersebut disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi dokumen APBDes, perekaman pagu Dana Desa earmark dan non-earmark, serta perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024. "Dana Desa bisa disalurkan apabila semua dokumen yang menjadi persyaratan dilengkapi oleh masing-masing pemerintah daerah," tegas Purwadhi. Proses verifikasi dokumen dilakukan melalui aplikasi OMSPAN TKD dan memerlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelum penyaluran dana dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Rincian penyaluran Dana Desa hingga triwulan I 2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Manokwari menerima Rp2,04 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni menerima Rp36,44 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp7,19 miliar. Keempat kabupaten yang belum menerima dana adalah Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan. DJPb Papua Barat saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah di keempat kabupaten tersebut untuk mempercepat proses pengumpulan dan pengunggahan dokumen persyaratan.
Penyaluran Dana Desa dan Persyaratannya
Proses penyaluran Dana Desa di Papua Barat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Salah satu persyaratan utama adalah kelengkapan dokumen administrasi dari masing-masing pemerintah kabupaten. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi oleh DJPK. Setelah verifikasi dan dinyatakan lengkap, DJPK akan menerbitkan rekomendasi kepada DJPb untuk penyaluran dana melalui KPPN. Proses ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepala DJPb Papua Barat menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen persyaratan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar penyaluran Dana Desa dapat segera dilakukan dan dimanfaatkan untuk pembangunan di tingkat desa. "Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bisa segera menyelesaikan dokumen syarat salur Dana Desa," ujarnya. Koordinasi intensif ini diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan memastikan penyaluran dana tepat waktu.
Selain kelengkapan dokumen, pemanfaatan Dana Desa juga harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pedoman tersebut antara lain mengatur tentang batasan penggunaan dana untuk bantuan langsung tunai (maksimal 25 persen) dan alokasi minimal untuk program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20 persen). Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Pagu dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Pagu Dana Desa 2025 untuk masing-masing kabupaten di Papua Barat bervariasi. Kabupaten Manokwari memiliki pagu Rp123,67 miliar, Fakfak Rp113,56 miliar, Teluk Bintuni Rp109,82 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,55 miliar, Teluk Wondama Rp62,96 miliar, Kaimana Rp83,41 miliar, dan Manokwari Selatan Rp47,64 miliar. Total pagu untuk seluruh kabupaten di Papua Barat mencapai Rp664,61 miliar.
Mekanisme penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari total pagu, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga juga 40 persen. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang terencana dan terkontrol, serta untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian program sesuai kebutuhan.
Ke depan, diharapkan seluruh kabupaten di Papua Barat dapat segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secara optimal. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.