RUU KUHAP: Dorong Penyidikan Transparan dan Akuntabel
Kejati Sumbar, Unand, dan Komisi Kejaksaan RI berdiskusi terkait RUU KUHAP untuk mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel, menekankan sistem peradilan pidana terpadu.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar), bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Padang pada 8 Mei 2024. FGD ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan tema 'Mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia'. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Rektor Unand, Wakajati Sumbar, dan Dekan Fakultas Hukum Unand.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwandi, menekankan bahwa RUU KUHAP mendatang bukan sekadar soal pemindahan kewenangan antar instansi, melainkan perubahan sistemik. Beliau menjelaskan bahwa sistem baru ini harus memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated justice system) dan memastikan prinsip due process of law. Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, turut hadir dalam diskusi ini dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya perbaikan sistem peradilan pidana.
Pasal 132 RUU KUHAP menjadi fokus diskusi, yang membahas fungsi Kejaksaan dalam tahap penuntutan. Pasal ini menekankan bahwa penuntutan merupakan bagian integral dari proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, sehingga tidak ada pemisahan antara penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan. Hal ini menunjukkan upaya untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus pidana.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pujiyono Suwandi menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana terpadu yang diusung dalam RUU KUHAP baru ini diharapkan dapat memenuhi prinsip fungsional pembagian kuasa (distribution of power), bukan pemisahan kuasa (separation of power). Dengan kata-katanya, "Kita harapkan perbaikan kelola regulasi supaya penuntut umum bisa menyatu dan membaur sejak sejak awal dari semenjak proses penyidikan," beliau menekankan pentingnya kolaborasi sejak tahap awal proses hukum.
Sistem ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun korban. Tunggakan kasus yang selama ini menjadi masalah diharapkan dapat teratasi dengan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Kerja sama yang erat antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, menyatakan komitmen Kejati Sumbar untuk mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini menunjukkan kesiapan instansi penegak hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sistem peradilan pidana.
Peran Perguruan Tinggi
Rektor Unand, Efa Yonnedi, secara resmi membuka FGD tersebut. Dekan Fakultas Hukum Unand, Ferdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Beliau juga menyoroti pentingnya penguatan kerjasama antara akademisi dan lembaga penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
Kerjasama antara Unand dan Kejati Sumbar dalam FGD ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih baik. Kontribusi akademisi sangat penting dalam memberikan masukan dan analisis kritis terhadap RUU KUHAP, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai aspek dan tantangan hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, FGD ini menjadi langkah penting dalam mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel. RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menciptakan sistem yang lebih efisien, adil, dan akuntabel.
Diskusi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan peran perguruan tinggi dalam mendukung pembaruan sistem hukum di Indonesia. Harapannya, RUU KUHAP yang baru dapat menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.