RUU Pengelolaan Ruang Udara: Dorongan Pengesahan Demi Keamanan dan Kedaulatan Langit Indonesia
Anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya, mendorong percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengatasi peningkatan pelanggaran dan gangguan di ruang udara Indonesia serta memastikan kedaulatan langit Indonesia.
Lonjakan pelanggaran ruang udara Indonesia oleh pesawat asing dan gangguan dari berbagai objek di langit, seperti balon udara dan laser pointer, telah mendorong anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya, untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. RUU ini dinilai krusial untuk mengatur dan mengamankan ruang udara nasional yang semakin padat dan rentan.
"Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu," tegas Endipat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5). Pengesahan RUU ini menjadi semakin mendesak mengingat peningkatan signifikan kasus pelanggaran, dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.
RUU Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan dibahas lebih lanjut pada tahun 2025. Namun, Endipat menekankan pentingnya percepatan proses legislasi agar pengelolaan ruang udara Indonesia dapat segera dibenahi secara komprehensif dan efektif.
Pentingnya Pengaturan Ruang Udara yang Terpadu
Endipat menyoroti masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pemanfaatan ruang udara untuk kegiatan olahraga dirgantara. Hal ini membutuhkan pengaturan yang jelas dan terpadu untuk menghindari konflik dan memastikan keselamatan penerbangan.
Ia juga menekankan perlunya menghilangkan ego sektoral dalam pembahasan RUU. Semua pihak, menurutnya, harus memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan ruang udara Indonesia. "Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat," ujar Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR ini.
Endipat berharap RUU ini dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara, termasuk pembagian kewenangan yang jelas dan terukur. Dengan demikian, keselamatan nasional di udara dapat dijamin.
Partisipasi Publik sebagai Kunci Sukses
Dalam kunjungan kerja bersama tim pansus ke Lanud Sri Mulyono, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga panduan kerja nyata.
Menurutnya, partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kunci agar regulasi ini efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan. Hal ini akan memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang lebih aman, efisien, dan berdaulat.
Dengan adanya RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, sehingga dapat mencegah pelanggaran dan gangguan yang semakin meningkat serta menjamin keamanan dan kedaulatan langit Indonesia.
Komitmen kolaborasi antar lembaga dan partisipasi publik yang bermakna menjadi kunci keberhasilan RUU ini. Harapannya, RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan langit Indonesia yang aman dan terkendali.