Satpol PP Palembang Tertibkan Pedagang Kopi Keliling di Jalan Pom IX
Satpol PP Palembang menertibkan pedagang kopi keliling di Jalan Pom IX karena melanggar aturan zona bebas PKL, mengamankan dua motor listrik dan perlengkapan dagang.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan pedagang kopi keliling di Jalan Pom IX Palembang pada Rabu, 07 Mei 2024. Penertiban dilakukan karena Jalan Pom IX merupakan zona bebas pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Palembang. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan dengan penyitaan dua unit motor listrik dan perlengkapan dagang para pedagang yang membandel.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan sebelumnya yang tidak diindahkan oleh para pedagang. Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Palembang. Jalan Pom IX sendiri memiliki nilai penting karena sering digunakan dalam perlombaan dan telah meraih beberapa kemenangan.
Keberadaan pedagang kaki lima di zona terlarang dinilai mengganggu ketertiban umum, estetika kota, dan membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Satpol PP mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di area terlarang.
Penertiban Pedagang Kopi Keliling di Kawasan Zona Bebas PKL
Cherly Panggar Besi, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Palembang, menjelaskan bahwa penertiban pedagang kopi keliling di Jalan Pom IX telah dilakukan selama dua hari berturut-turut. Sasaran utama penertiban adalah pedagang yang menggunakan kendaraan listrik. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua unit motor listrik beserta perlengkapan dagang seperti payung dan gerobak.
"Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang," kata Cherly. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di Kota Palembang. Pihak Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas berupa penyitaan menjadi langkah selanjutnya.
Lebih lanjut, Cherly menjelaskan bahwa Jalan Pom IX sering digunakan dalam perlombaan dan telah beberapa kali meraih kemenangan. Oleh karena itu, kebersihan dan ketertiban di jalan tersebut harus dijaga dengan baik. Keberadaan pedagang kaki lima di lokasi tersebut dianggap mengganggu keindahan dan kelancaran jalan.
Satpol PP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Para pedagang diimbau untuk mencari lokasi berjualan yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dampak Pedagang di Zona Terlarang
Selain mengganggu ketertiban umum dan estetika kota, keberadaan pedagang di zona terlarang juga berpotensi menimbulkan masalah lain. Salah satunya adalah hambatan arus lalu lintas. Kendaraan bermotor yang parkir sembarangan untuk berjualan dapat mempersempit jalan dan menyebabkan kemacetan.
Lebih jauh lagi, keberadaan pedagang di lokasi yang tidak diizinkan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Gerobak atau kendaraan yang terparkir di tempat yang tidak seharusnya dapat menghalangi pandangan pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pedagang kaki lima lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Palembang.
Satpol PP menghimbau seluruh pedagang untuk bekerja sama dan menaati peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penertiban serupa di masa mendatang. Pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Jalan Pom IX yang kerap menjadi lokasi perlombaan, harus senantiasa terjaga kebersihan dan ketertibannya. Keberadaan pedagang kaki lima di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu estetika, namun juga berpotensi membahayakan para peserta lomba dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penertiban ini sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan perlombaan di masa mendatang.