Satu Tersangka Kasus Kecurangan Minyakita Ditangkap: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus kecurangan volume Minyakita, polisi menyita ribuan liter minyak goreng.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan kecurangan jumlah isi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Tersangka berinisial AWI, kepala cabang dan manajer PT AYA Rasa Nabati, ditangkap pada 8 Maret 2025 setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian volume isi Minyakita yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa AWI terbukti melakukan manipulasi jumlah isi minyak goreng dalam kemasan. Penyelidikan selanjutnya di pabrik PT AYA Rasa Nabati di Depok, Jawa Barat, menemukan mesin pengemas minyak goreng yang telah dikalibrasi untuk mengeluarkan minyak sebanyak 802 mililiter dan 760 mililiter. AWI terbukti secara manual mengatur jumlah minyak dalam setiap kemasan.
Modus operandi AWI adalah dengan mengurangi jumlah isi Minyakita di bawah standar satu liter yang tertera di kemasan. Hal ini menyebabkan konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jumlah minyak goreng sesuai yang dibayarkan. Selain itu, harga jual Minyakita di pasaran juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kronologi Penangkapan dan Bukti yang Disita
Penangkapan AWI diawali dari temuan petugas di Pasar Lenteng Agung yang menemukan ketidaksesuaian volume Minyakita. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di pabrik PT AYA Rasa Nabati. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang disita antara lain 450 dus Minyakita kemasan pouch siap edar, 30 mesin pengisi pouch, 40 mesin pengisi botol, serta 80 drum penyimpanan minyak berkapasitas 1.000 liter masing-masing. Total, polisi berhasil menyita 10.560 liter minyak goreng. Polisi juga menemukan bahwa AWI telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400-800 karton minyak goreng setiap harinya.
Sumber bahan baku minyak goreng curah yang digunakan AWI berasal dari PT ISJ melalui seorang pedagang di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp930 per botol dan Rp680 per pouch.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus Kecurangan Minyakita
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi. Manipulasi volume dan harga jual Minyakita tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar dan program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
AWI dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang dihadapi AWI cukup berat, mengingat dampak luas dari tindakannya terhadap masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok minyak goreng untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari program pemerintah. Langkah tegas dari pihak berwajib sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.