Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Jaksa menuntut selebgram Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus penistaan agama melalui siaran langsung TikTok pada 2 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Medan baru-baru ini menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut selebgram Ratu Entok, atau Irfan Satria Putra Lubis, dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus penistaan agama yang dilakukan melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Kronologi Kasus Selebgram Ratu Entok
Peristiwa yang berujung tuntutan ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024. Saat melakukan siaran langsung di TikTok, Ratu Entok menampilkan foto Yesus dan melontarkan serangkaian kata-kata yang dianggap menistakan agama Kristen. Pernyataan kontroversial tersebut antara lain, "hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur".
JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut dinilai telah memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Ratu Entok membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan tambahan.
Alasan Pemberat dan Meringan
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ratu Entok dinilai meresahkan masyarakat, merendahkan agama Kristen, dan menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Reaksi dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan hingga Senin, 24 Februari 2025. Pada sidang selanjutnya, akan dibacakan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat Kristen ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024. Mereka merasa terdakwa telah menyebarkan kebencian dan penodaan terhadap agama Kristen, sehingga berpotensi memecah persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dampak Kasus Terhadap Kehidupan Beragama
Kasus ini menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang menyangkut isu agama. Pernyataan yang dianggap menyinggung keyakinan orang lain dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Ratu Entok. Namun, kasus ini telah memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya tanggung jawab dalam bermedia sosial dan menghormati keyakinan orang lain.