Sidang Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Kembali Ditunda, Terdakwa Melahirkan
Sidang kasus kosmetik berbahaya di Makassar yang melibatkan Mira Hayati ditunda karena terdakwa melahirkan, sementara sidang terdakwa lain berlanjut.
Sidang lanjutan kasus kosmetik berbahaya di Makassar kembali mengalami penundaan. Terdakwa Mira Hayati, pemilik kosmetik yang mengandung merkuri, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, sidang tersebut ditunda karena terdakwa baru saja melahirkan. Peristiwa ini terjadi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025.
Penundaan sidang ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi. Ia menyatakan bahwa sidang Mira Hayati dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah terdakwa pulih pasca melahirkan. Kondisi kesehatan Mira Hayati yang melahirkan melalui operasi caesar karena tekanan darah tinggi menjadi alasan utama penundaan tersebut.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida, membenarkan kliennya telah melahirkan bayi laki-laki. Ia menjelaskan bahwa operasi caesar dilakukan karena tekanan darah tinggi yang dialami Mira Hayati, sehingga persalinan normal dinilai berisiko. Meskipun sidang ditunda, pihak kuasa hukum optimis Mira Hayati dapat hadir pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
Sidang Terdakwa Lain Berjalan Lancar
Meskipun sidang Mira Hayati ditunda, proses persidangan terhadap dua terdakwa lain, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, tetap berlanjut. Keduanya merupakan bagian dari jaringan produksi dan distribusi kosmetik berbahaya tersebut. Pada sidang sebelumnya, yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Sidang lanjutan untuk Agus Salim dan Mustadir Dg Sila dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Agus Salim, pemilik kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman yang serupa. Selain itu, ia juga didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Terdakwa Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang sama dengan dua terdakwa lainnya.
Kronologi Penundaan Sidang
Sidang perdana untuk Mira Hayati sebelumnya telah ditunda sebanyak dua kali. Penundaan pertama terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, dan penundaan kedua pada Selasa, 4 Maret 2025, dikarenakan terdakwa masih dirawat di rumah sakit. Sidang-sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Dr. Harifin A Tumpa PN Makassar.
Proses hukum kasus kosmetik berbahaya ini terus bergulir. Meskipun adanya penundaan sidang untuk Mira Hayati, proses persidangan untuk terdakwa lain tetap berjalan sesuai jadwal. Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia dan perlindungan konsumen dari produk-produk berbahaya. Semoga dengan adanya proses hukum yang berjalan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi produsen kosmetik lainnya untuk memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen.