Sopir Pikap Ditersangkakan atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Renville Antonio
Sopir pikap ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Situbondo yang mengakibatkan meninggalnya Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, pada 14 Februari 2025.
Kecelakaan maut yang menewaskan Renville Antonio, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, di Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025, akhirnya menemukan titik terang. Sopir pikap yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Moh. Difa Saputra (19), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo. Peristiwa nahas ini terjadi di jalur Pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, ketika motor gede (moge) yang dikendarai Renville Antonio menabrak pikap yang dikemudikan Difa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara. Kanit Gakkum Ipda Muhammad Rahman Fadli menyatakan bahwa Difa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses penyelidikan melibatkan rekonstruksi kecelakaan untuk memastikan kronologi kejadian.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Moh. Difa Saputra tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis. Hal ini disampaikan langsung oleh Ipda Rahman. Pihak kepolisian juga berencana memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan tersangka.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan Ipda Rahman, penetapan tersangka didasarkan pada pengakuan sopir pikap yang hendak putar balik untuk membeli bahan bangunan di sisi kanan jalan. Pengakuan ini diperkuat oleh kesaksian beberapa saksi di lokasi kejadian. Hasil rekonstruksi kecelakaan juga mendukung keterangan tersebut.
Proses hukum terus berlanjut, meskipun keluarga korban telah menyatakan menerima dan ikhlas atas kejadian tersebut. Pertemuan lanjutan antara pihak kepolisian, keluarga korban, dan tersangka akan segera dilakukan setelah keluarga korban dari Surabaya tiba di Situbondo.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan terpenuhi. Proses mediasi diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Mediasi
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan kepada tersangka, mencakup pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa proses mediasi akan tetap dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik.
Ipda Rahman menjelaskan bahwa keluarga korban telah menyatakan penerimaan dan keikhlasan atas meninggalnya Renville Antonio. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum sepenuhnya. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Mediasi diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan meredakan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara komprehensif dan humanis.
Proses mediasi akan difasilitasi oleh pihak kepolisian, dan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Waktu pelaksanaan mediasi masih menunggu kedatangan keluarga korban dari Surabaya.
Kesimpulan
Kasus kecelakaan yang menewaskan Renville Antonio ini menjadi sorotan publik. Penetapan tersangka sopir pikap menjadi langkah penting dalam proses hukum. Proses mediasi yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan dan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.