Staf Hasto Akui Terima Titipan Tas Berisi Uang dari Harun Masiku
Staf Hasto Kristiyanto mengaku pernah dititipkan tas berisi uang oleh Harun Masiku sebelum bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah, yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Hasto.
Jakarta, 8 Mei 2024 - Kusnadi, staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kusnadi mengaku pernah dititipkan sebuah tas berisi uang oleh Harun Masiku sebelum yang bersangkutan bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Peristiwa ini terjadi di kantor DPP PDIP, di mana Kusnadi saat itu sedang beristirahat. Harun Masiku menitipkan tas ransel hitam tersebut tanpa menjelaskan isinya, hanya meminta Kusnadi untuk menyerahkannya kepada Donny Tri Istiqomah.
Kusnadi kemudian menitipkan tas tersebut kepada resepsionis kantor DPP PDIP. Sekitar satu jam kemudian, Donny Tri Istiqomah mengambil tas tersebut. Dalam kesaksiannya, Kusnadi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isi tas tersebut saat menerima titipan. "Saya nggak tahu pak, nggak tahu isinya. Tapi pas ramai-ramai katanya itu duit, tapi pas dititip itu saya nggak tahu isinya pak," ujarnya di persidangan. Pernyataan Kusnadi ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan tersebut mencakup perintah Hasto kepada Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggamnya sendiri.
Kronologi Titipan Tas dan Peran Hasto Kristiyanto
Kesaksian Kusnadi menjadi bukti penting dalam kasus ini. Ia secara detail menjelaskan bagaimana Harun Masiku menitipkan tas tersebut tanpa menjelaskan isinya. Setelah Kusnadi menyerahkan tas tersebut kepada resepsionis, Donny Tri Istiqomah mengambilnya tak lama kemudian. Ketidaktahuan Kusnadi mengenai isi tas tersebut menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini juga semakin terungkap. Selain dugaan perintangan penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, bertujuan untuk meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih.
Dakwaan terhadap Hasto mencakup Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat ini menunjukkan keseriusan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP tersebut.
Detail Dakwaan dan Ancaman Pidana
Hasto Kristiyanto didakwa atas dua tuduhan utama: perintangan penyidikan dan pemberian suap. Perintangan penyidikan terkait dengan perintah perusakan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku. Sedangkan pemberian suap ditujukan kepada Wahyu Setiawan agar meloloskan permohonan PAW calon legislatif. Kedua tuduhan ini memiliki bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk kesaksian Kusnadi yang mengungkap adanya titipan tas berisi uang dari Harun Masiku.
Dakwaan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto cukup berat, dengan ancaman hukuman yang signifikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai tokoh penting di partai politik.
Proses persidangan masih berlanjut, dan diharapkan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik kasus ini. Publik menantikan putusan pengadilan dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik dan berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.