Sumsel Targetkan Pembentukan Dewan Pengupahan di Empat Kabupaten pada 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana membentuk Dewan Pengupahan di empat kabupaten pada tahun 2025 untuk menentukan upah minimum yang lebih layak bagi pekerja.
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan target ambisius: pembentukan lembaga pengatur upah minimum di empat kabupaten pada tahun 2025. Inisiatif ini diumumkan di Palembang pada tanggal 30 April, dan diharapkan akan berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Langkah ini menandai upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan proses penetapan upah minimum kepada kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan empat kabupaten yang menjadi target pembentukan Dewan Pengupahan adalah Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan Lahat. "Kabupaten Lahat telah dipastikan akan memiliki Dewan Pengupahan," tegas Cecep dalam pernyataannya. Dengan terwujudnya rencana ini, jumlah kabupaten/kota di Sumsel yang memiliki Dewan Pengupahan akan meningkat menjadi 11.
Saat ini, Dewan Pengupahan telah beroperasi di tujuh kabupaten/kota di Sumsel, yaitu Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim. Penambahan empat kabupaten tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan memastikan penetapan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah. "Mudah-mudahan terbentuk di 11 daerah dan sudah bisa menentukan upah yang layak untuk wilayahnya sendiri," harap Cecep.
Penetapan Upah Minimum yang Lebih Tinggi
Salah satu tujuan utama pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten adalah untuk meningkatkan upah minimum pekerja. Selama ini, daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan mengikuti penetapan upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah provinsi. Dengan adanya Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten, diharapkan penetapan upah minimum akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan hidup pekerja di daerah tersebut.
Cecep menjelaskan, "Setelah dibentuk nilainya akan lebih tinggi dari yang ditetapkan provinsi." Hal ini menunjukkan keyakinan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten akan mampu menetapkan upah minimum yang lebih tinggi dan lebih berkeadilan dibandingkan dengan penetapan upah minimum di tingkat provinsi. Keberadaan Dewan Pengupahan diharapkan dapat memberikan suara lebih kuat bagi pekerja dalam proses negosiasi upah.
Target jangka panjang dari inisiatif ini adalah pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel dalam lima tahun ke depan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kesetaraan dalam hal upah minimum di seluruh wilayah Sumsel.
Pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan. Proses ini membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memastikan keberhasilannya dan tercapainya tujuan utama yaitu peningkatan upah minimum yang layak.
Manfaat Dewan Pengupahan bagi Pekerja
- Penetapan upah minimum yang lebih tinggi dan sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
- Suara pekerja lebih didengar dalam proses penetapan upah.
- Lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera.
- Peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Sumsel.
Dengan adanya Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota, diharapkan akan tercipta sistem pengupahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Sumatera Selatan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.