Syarat SKCK Dorong Peningkatan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jambi
Kebijakan BPJS Kesehatan Jambi yang mewajibkan JKN aktif untuk pembuatan SKCK berhasil meningkatkan jumlah peserta aktif dan cakupan program JKN di Provinsi Jambi.
Wajib punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Jambi berdampak positif terhadap jumlah peserta BPJS Kesehatan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, pada Senin, 20 Februari 2023.
Penerapan kebijakan ini, dibarengi dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru-baru ini, mengakibatkan lonjakan jumlah peserta JKN aktif. Banyak PPPK yang mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka untuk memenuhi persyaratan pembuatan SKCK.
Dampak Positif Kebijakan
Tren positif ini bukan hanya sekedar peningkatan jumlah peserta aktif, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap perluasan cakupan program JKN di Provinsi Jambi. Shanti Lestari menambahkan, 'Sejak awal Januari hingga saat ini, kami menerima banyak pengajuan pengaktifan, terutama dari PPPK yang baru diterima dan memerlukan SKCK untuk proses administrasi mereka.'
Meningkatnya kesadaran para PPPK akan pentingnya memiliki JKN aktif sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini juga menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN.
Digitalisasi dan UHC
BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan akses layanan bagi peserta melalui digitalisasi, misalnya dengan aplikasi Mobile JKN. Kemudahan akses diharapkan dapat mendorong lebih banyak peserta untuk aktif mengelola kepesertaan mereka.
Pengaktifan kembali JKN oleh para PPPK ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan universal. UHC bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Imbauan dan Data Terbaru
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat Jambi untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif agar dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan secara maksimal. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 3,5 juta penduduk Jambi terdaftar sebagai peserta JKN, dengan 69,26 persen di antaranya aktif.