Tekan Polusi Udara, Menteri LH Desak Kawasan Industri Segera Beralih ke Gas
Menteri Lingkungan Hidup meminta kawasan industri di Jabodetabek dan Karawang segera beralih dari batu bara ke gas untuk mengurangi polusi udara, dengan imbauan sebagai langkah awal sebelum penegakan hukum.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak kawasan industri di Jabodetabek dan Karawang untuk segera mengganti penggunaan batu bara dengan gas alam. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta dan sekitarnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri LH usai memimpin arahan kepada para pelaku usaha kawasan industri pada Kamis lalu di Jakarta.
"Tapi, yang paling utama sebenarnya ketersediaan mereka untuk mengkonversi dari batu bara menjadi gas. Polusinya sangat-sangat kentara perubahannya. Kami akan imbau dulu," tegas Menteri LH Hanif. Imbauan ini bertujuan agar industri dapat mempersiapkan diri, termasuk melakukan konversi peralatan yang dibutuhkan untuk menggunakan gas.
Kementerian LH memastikan ketersediaan jalur gas telah menjangkau seluruh kawasan industri sehingga tidak ada kendala teknis dalam proses konversi. Konversi ini dinilai sangat krusial mengingat kontribusi boiler yang menggunakan batu bara terhadap polusi udara Jakarta mencapai 16-20 persen, berdasarkan sejumlah penelitian.
Percepatan Konversi dan Pengawasan Lingkungan
Langkah percepatan konversi ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, yang berpotensi meningkatkan aktivitas industri dan berdampak pada peningkatan polusi udara. Oleh karena itu, konversi energi menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Pertumbuhan industri yang pesat juga menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan lingkungan. Kementerian LH menyadari potensi peningkatan pelanggaran aturan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum akan tetap dilakukan, namun pendekatan pencegahan dan pembinaan akan diprioritaskan.
"Langkah penegakan hukum akan menjadi opsi untuk industri yang tidak menaati kaidah tersebut juga akan dilakukan secara berhati-hati. Pendekatan pencegahan dan pembinaan akan dikedepankan dalam memastikan ketaatan industri," jelas Menteri Hanif.
Pemantauan Kualitas Udara dan Langkah Antisipasi
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran udara, Kementerian LH berencana menerbitkan Keputusan Menteri yang mewajibkan kawasan industri untuk membangun Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). SPKU ini akan berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan alat pemantauan kualitas udara, khususnya menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan polusi.
Pembangunan SPKU diharapkan dapat memberikan data akurat dan real-time terkait kualitas udara di sekitar kawasan industri. Data ini akan sangat berguna untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat guna mencegah terjadinya peningkatan polusi udara. Dengan adanya data yang akurat, langkah-langkah antisipasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Diharapkan, dengan kerjasama antara pemerintah dan industri, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dapat membaik secara signifikan.