Tersangka Korupsi Proyek Jalan Gunung Tunak Ditahan Kejari Lombok Tengah
Kejari Lombok Tengah menahan FS, tersangka korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2017, yang sebelumnya pernah mengajukan praperadilan dan gugatan TUN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan FS, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Penahanan dilakukan setelah FS beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp3 miliar dari Dinas PUPR Provinsi NTB pada tahun 2017, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Penahanan FS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat menandai langkah signifikan Kejari Lombok Tengah dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menjelaskan bahwa penahanan FS terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak. FS, selaku kontraktor, diduga terlibat dalam penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp333 juta. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB, yang menemukan adanya kekurangan pekerjaan pada proyek tersebut. Proyek yang ambrol setelah serah terima sementara ini, diperkirakan mengalami kerusakan sepanjang satu kilometer.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka. Selain FS, terdapat SU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam proses pencarian serta pencekalan. Tersangka lainnya, MNR selaku konsultan pengawas, telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak 5 Maret 2025. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Lombok Tengah dalam memberantas korupsi dan mewujudkan kepastian hukum, selaras dengan program asta cita ketujuh.
Kronologi Kasus dan Gugatan Hukum
FS sebelumnya pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun mengajukan praperadilan pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2024, ia juga mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Inspektorat, namun kemudian dicabut dan diajukan kembali langsung kepada Kejari Lombok Tengah. JPN Kejari Lombok Tengah ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
Dalam proses gugatan, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Majelis hakim Pengadilan TUN Mataram akhirnya menyatakan gugatan FS tidak dapat diterima melalui dismissal process, tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 31/G/TF/2024/PTUN.MTR tanggal 31 Desember 2024.
Meskipun telah mengajukan berbagai upaya hukum, FS akhirnya kembali ditahan. Penahanan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan Kejari Lombok Tengah konsisten dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum yang panjang ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Jalan menuju TWA Gunung Tunak yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran Rp3 miliar dari Dinas PUPR Provinsi NTB, kini menjadi bukti nyata dampak negatif dari dugaan korupsi. Kerusakan jalan sepanjang satu kilometer akibat kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan menjadi kerugian yang harus ditanggung masyarakat. Temuan ini juga menjadi dasar bagi Kejari Lombok Tengah untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Detail Proyek dan Kerugian Negara
- Nilai Proyek: Rp3 miliar
- Tahun Anggaran: 2017
- Pelaksana Proyek: PT Indomine Utama
- Kerugian Negara: Rp333 juta (berdasarkan audit Inspektorat NTB)
- Penyebab Kerugian: Kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan
- Kondisi Jalan: Ambrol sepanjang satu kilometer setelah serah terima sementara
Penahanan FS diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.