THR ASN, TNI, dan Polri Cair 17 Maret 2025! Gaji ke-13 Juni Mendatang
Pemerintah akan membayarkan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 dibayarkan Juni 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar gembira bagi aparatur negara. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan akan dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025. Pembayaran gaji ke-13 juga telah dijadwalkan pada bulan Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, memberikan waktu yang cukup bagi para aparatur negara untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Total penerima THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan meringankan beban finansial menjelang libur panjang Idul Fitri.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang layak kepada para aparatur negara yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sama dengan ASN pusat. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah berupaya untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam pemberian tunjangan ini, meskipun dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang beragam.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi di masyarakat. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Gaji ke-13 di Bulan Juni
Seperti yang telah disampaikan Presiden Prabowo, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Penentuan waktu pembayaran ini sengaja dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk membantu masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Diantaranya adalah penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring. Semua kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama periode tersebut. "'Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,' kata Prabowo."
Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya berbagai kebijakan dan stimulus yang diberikan, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengelola kebutuhan selama mudik Lebaran. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan nyaman dan tenang oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.