THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair Mulai Besok!
Pemkab Serang akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN mulai 18 Maret 2025, dengan total anggaran Rp80 miliar dari APBD.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H dan gaji ke-13 akan dimulai pada Selasa, 18 Maret 2025. Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/otda, dan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan kesiapan Pemkab Serang dalam proses pencairan ini. Bersama Kepala BPKAD, Rudy memastikan seluruh persiapan teknis pembayaran telah rampung. Proses pencairan akan dilakukan bertahap agar tidak membebani sistem administrasi keuangan daerah.
"Ini sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang," ujar Rudy Suhartanto di Serang, Senin. Ia juga menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan pencairan secara bertahap untuk memperlancar proses. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan administrasi di BPKAD dan memastikan penyaluran THR dan gaji ke-13 berjalan lancar dan efisien.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Berbagai Golongan
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai golongan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS, Pegawai Non-ASN pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK. Besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN dan Non-ASN.
"Artinya InsyaAllah kita akan memberikan gaji ke-13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non ASN, kemudian termasuk anggota DPRD, TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima TPP," jelas Rudy Suhartanto.
Total Anggaran dan Sumber Dana
Pemkab Serang telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp80 miliar untuk pencairan THR dan gaji ke-13 selama dua pekan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025. Proses pencairan yang bertahap diharapkan dapat memastikan seluruh ASN dan Non-ASN menerima haknya dengan lancar dan tepat waktu.
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan ASN di Pemkab Serang dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemkab Serang berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan para ASN sebagai bagian penting dari pelayanan publik di Kabupaten Serang.
Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan data yang tersedia hingga November 2023. Perubahan kebijakan dapat terjadi sewaktu-waktu.