Tiga Tersangka Bentrokan Antarpemuda di Alor, NTT, Ditangkap
Kepolisian Resor Alor menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan antarpemuda di Alor, NTT, yang mengakibatkan tujuh orang luka panah; satu tersangka dewasa dan dua di bawah umur.
Bentrokan antarpemuda yang terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/2) hingga Minggu (16/2) telah menemukan titik terang. Tujuh orang mengalami luka akibat terkena anak panah dalam peristiwa tersebut. Kepolisian Resor Alor telah menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan ini. Peristiwa tersebut terjadi antara warga Kampung Wetabua dan Kampung Baru.
Kepala Polres Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Rahman, mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut pada Kamis (20/2) melalui sambungan telepon dari Kupang. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya, bersama Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa aksi tawuran telah memenuhi unsur-unsur pasal yang berlaku.
Penyelidikan yang sebelumnya dilakukan telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Ketiga tersangka, yang terdiri dari satu orang dewasa berinisial SYT (23 tahun) dan dua orang di bawah umur, kini telah ditahan di Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa panah, batu, dan busur juga telah diamankan pihak kepolisian.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Sebagai subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan kekerasan.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah ambon, serta batu, selama bentrokan. Penggunaan senjata tajam ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan pasal yang dijeratkan kepada para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi para korban.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya bentrokan serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian akan terus memantau situasi keamanan di lokasi kejadian untuk memastikan kondusifitas tetap terjaga.
Kondisi Keamanan Kini Kondusif
Kapolres Alor memastikan bahwa situasi keamanan di lokasi bentrokan saat ini sudah kondusif. Hal ini berkat upaya dari berbagai pihak terkait yang telah melakukan pertemuan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya eskalasi konflik lebih lanjut.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, diharapkan kasus bentrokan antarpemuda di Alor ini dapat segera terselesaikan. Proses hukum yang berjalan akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga perdamaian dan ketertiban di lingkungan sekitar.