TNI AL Ungkap Perhitungan Ulang Narkoba Selundupan di Kepri, Berat Naik Jadi 2 Ton
TNI AL lakukan perhitungan ulang narkoba selundupan di Kepri, berat barang bukti bertambah menjadi 2 ton, ungkap nilai fantastis Rp7,5 triliun.
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV melakukan perhitungan ulang terhadap barang bukti narkoba yang diselundupkan melalui kapal ikan asing berbendera Thailand di Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau. Hasil perhitungan ulang menunjukkan peningkatan signifikan dari 1,9 ton menjadi 2 ton. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan kegiatan penghitungan ulang barang bukti narkoba tersebut. "Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal," kata Wira, menegaskan keakuratan informasi yang disampaikan.
Penimbangan ulang dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam, disaksikan langsung oleh Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat. Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara berbagai lembaga dalam menangani kasus narkoba.
Penimbangan Ulang untuk Pelimpahan Perkara yang Akurat
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko menjelaskan bahwa penimbangan ulang ini sangat penting dalam proses pelimpahan perkara narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Menurutnya, mengetahui berat barang bukti secara tepat adalah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Dalam proses pelimpahan perkara harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama," kata Berkat, menekankan pentingnya akurasi dalam penanganan kasus ini.
TNI AL bekerja sama dengan BNN RI, Kepolisian, dan PT Pegadaian dalam penimbangan ulang ini sebagai wujud sinergitas dan transparansi. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Hasil Penimbangan Ulang dan Nilai Fantastis Narkoba
Hasil penimbangan ulang menunjukkan berat total barang bukti mencapai 2.061.293 gram atau 2 ton lebih 61 kg, yang terdiri dari sabu dan kokain. Sebelumnya, pada rilis Jumat (16/5), berat barang bukti dilaporkan 1,9 ton yang terdiri dari 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu.
Berkat menambahkan, penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan prestasi tertinggi yang diraih Indonesia, mengingat beratnya yang mencapai 2 ton dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah ini menunjukkan skala besar operasi penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan.
"Penggagalan penyeludupan 2 ton narkoba ini dapat menyelamatkan 17 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Berkat, menyoroti dampak positif dari penangkapan ini dalam melindungi generasi muda Indonesia.
Keberhasilan TNI AL dalam mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Sinergi dengan berbagai lembaga terkait juga menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin kompleks.