UPTD PPA Terpadu: Tantangan Mewujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia
KemenPPPA menghadapi tantangan dalam mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terpadu di seluruh Indonesia sebagai amanat UU TPKS, terutama terkait ketersediaan dan pelatihan SDM.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terpadu di seluruh Indonesia masih menjadi tantangan besar. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol (Purn) Desy Andriani, mengungkapkan hal ini pada Jumat lalu di Jakarta. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan UPTD PPA di berbagai daerah dan pelatihan SDM yang memadai untuk mengoperasikannya. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA menjadi landasan utama upaya ini.
UU TPKS mewajibkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk memiliki UPTD PPA. Namun, realitanya, masih banyak daerah yang belum memiliki UPTD PPA yang berfungsi optimal. Selain itu, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih untuk menjalankan tugas di UPTD PPA juga menjadi kendala utama. "Pada saat tidak ada UPTD, kita bentuk UPTD. Ada UPTD, ada SDM tapi belum terlatih, ini juga menjadi tantangan tersendiri," jelas Desy Andriani, menekankan perlunya penguatan, pelatihan, dan bimbingan teknis bagi para petugas.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, KemenPPPA telah mengambil langkah strategis dengan menambah satu Asisten Deputi yang bertugas memonitor dan memastikan efektivitas kinerja UPTD PPA di seluruh Indonesia. Asisten Deputi ini akan berada di bawah Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan dan peningkatan kapasitas UPTD PPA di seluruh Indonesia.
Peran UPTD PPA dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
UPTD PPA memiliki peran krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sesuai amanat UU TPKS, UPTD PPA bertanggung jawab untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara terpadu. Layanan terpadu ini dirancang untuk meminimalisir penderitaan korban dengan cara petugas yang mendatangi korban, bukan sebaliknya. Hal ini sangat penting untuk mencegah reviktimisasi dan meminimalisir dampak psikologis negatif pada korban.
Sistem layanan terpadu ini bertujuan untuk mencegah korban kekerasan seksual harus bolak-balik ke berbagai instansi untuk mendapatkan bantuan. Proses yang berbelit-belit dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan meningkatkan risiko terjadinya reviktimisasi. Dengan adanya UPTD PPA terpadu, diharapkan korban dapat mendapatkan layanan yang komprehensif dan terintegrasi di satu tempat.
KemenPPPA menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan UPTD PPA terpadu di seluruh Indonesia. Namun, komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan, diharapkan layanan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia akan semakin optimal dan terintegrasi.
Tantangan Implementasi dan Solusi yang Diusulkan
Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan UPTD PPA terpadu adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih. Banyak daerah yang sudah memiliki UPTD PPA, namun petugasnya belum memiliki pelatihan yang memadai untuk menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan efektif. Hal ini mengharuskan KemenPPPA untuk meningkatkan program pelatihan dan bimbingan teknis bagi para petugas UPTD PPA.
Selain itu, tantangan lain adalah koordinasi antar lembaga terkait. Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kerja sama yang baik antar berbagai instansi, seperti kepolisian, kejaksaan, dan rumah sakit. KemenPPPA perlu memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, KemenPPPA telah dan akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Selain itu, KemenPPPA juga akan memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan UPTD PPA terpadu dapat diwujudkan di seluruh Indonesia dan memberikan layanan yang optimal bagi korban kekerasan seksual.
Ke depannya, KemenPPPA akan terus berupaya untuk memastikan semua kabupaten/kota memiliki UPTD PPA yang berfungsi dengan baik dan SDM yang terlatih. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, diharapkan cita-cita untuk mewujudkan UPTD PPA terpadu di seluruh Indonesia dapat segera terwujud.