Vaksinasi Rabies di Mukomuko Ditargetkan Rampung April 2025: 2.300 Hewan Terlindungi
Pemkab Mukomuko, Bengkulu, melalui Distan, menargetkan vaksinasi rabies pada 2.300 hewan peliharaan tuntas pada April 2025, guna mencegah penularan rabies.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah gencar melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan. Dinas Pertanian (Distan) setempat menargetkan penyelesaian vaksinasi sebanyak 2.300 dosis vaksin rabies pada bulan April 2025. Vaksinasi ini menyasar anjing, kucing, dan monyet peliharaan warga untuk mencegah penyebaran penyakit rabies yang berbahaya.
"Vaksinasi rabies masih dalam pelaksanaan, kemungkinan selesai bulan April tahun ini," jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Mukomuko, Diana Nurwahyudi, Minggu lalu. Program vaksinasi ini menggunakan 2.300 dosis vaksin rabies yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mukomuko untuk tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyakit rabies yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan. Pembagian vaksin dilakukan melalui empat pusat kesehatan hewan yang tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan Penarik, dan Kecamatan Ipuh. Harapannya, dengan vaksinasi ini, hewan peliharaan akan terlindungi dari rabies, dan masyarakat pun terhindar dari risiko penularan.
Vaksinasi Rabies: Upaya Pencegahan di Mukomuko
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyadari pentingnya vaksinasi rabies untuk melindungi kesehatan masyarakat. Stok vaksin sebanyak 2.300 dosis ini diperuntukkan bagi anjing dan kucing peliharaan warga. Pembagian vaksin dilakukan secara merata melalui empat pusat kesehatan hewan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko.
Diana Nurwahyudi berharap program vaksinasi ini dapat menekan angka kasus rabies di wilayah tersebut. Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya preventif untuk melindungi hewan peliharaan dan masyarakat dari ancaman penyakit rabies yang mematikan.
Distribusi vaksin yang merata ke empat pusat kesehatan hewan bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan vaksin rabies untuk hewan peliharaan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi dan memaksimalkan dampak positif program tersebut.
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Mukomuko
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 24 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) selama Januari dan Februari 2025. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko. Semua korban gigitan HPR telah mendapatkan vaksin anti rabies untuk mencegah penularan penyakit.
Menurut Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Mukomuko, Ruli Herlindo, kasus gigitan HPR didominasi oleh kucing, diikuti oleh anjing, kera, dan kelelawar. Dari 12 kasus gigitan HPR pada bulan Februari 2025, sembilan kasus disebabkan oleh kucing, satu kasus oleh kera, satu kasus oleh anjing, dan satu kasus oleh kelelawar.
Data ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penularan rabies melalui gigitan hewan. Program vaksinasi rabies pada hewan peliharaan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko penularan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit rabies.
Dengan adanya data kasus gigitan HPR ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah penularan rabies. Selain vaksinasi hewan peliharaan, edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan rabies juga sangat penting.
Kesimpulan: Vaksinasi rabies di Kabupaten Mukomuko merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyakit rabies pada hewan dan manusia. Dengan target vaksinasi yang telah ditetapkan dan penanganan kasus gigitan HPR yang tertangani dengan baik, diharapkan angka kasus rabies di Mukomuko dapat ditekan.