Veronica Tan: Korban Kekerasan Harus Berani Melapor!
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menekankan pentingnya keberanian korban kekerasan untuk melapor dan meminta dukungan penuh dari KemenPPPA dan Polri dalam upaya melindungi perempuan dan anak.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, dengan tegas menyerukan pentingnya keberanian bagi korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Jakarta, menekankan hak setiap warga negara Indonesia, khususnya perempuan, untuk merasa aman dan terlindungi.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respon atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Veronica Tan mengajak seluruh perempuan untuk berani bersuara jika merasa terancam atau mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ia menambahkan bahwa merasa aman merupakan hak dasar setiap individu.
Lebih lanjut, ia menyerukan gerakan 'rise and speak up', sebuah ajakan untuk berani melawan rasa takut dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan.
Kolaborasi KemenPPPA dan Polri dalam Penanggulangan Kekerasan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kerja sama erat untuk memberikan pendampingan terbaik bagi korban kekerasan. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum hingga upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sinergi antara KemenPPPA dan Polri diharapkan dapat mewujudkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi para korban kekerasan.
Pada tahun 2024, kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman yang mencakup pertukaran data dan informasi, pengarusutamaan gender, pencegahan kekerasan, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Nota kesepahaman ini akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Tantangan dan Solusi Digital dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Meskipun kampanye 'Rise and Speak Up' telah diluncurkan untuk mendorong korban berani melapor, Veronica Tan mengakui bahwa masih ada tantangan dalam hal platform digital untuk penanganan kasus kekerasan. Ia menyebutkan bahwa membangun praktik kolaborasi berbasis digital untuk pelayanan yang lebih mudah dan komprehensif masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Ke depan, KemenPPPA dan Polri akan fokus pada pengembangan sistem digital yang terintegrasi untuk mempermudah akses layanan bagi korban kekerasan. Namun, Veronica Tan juga menyadari bahwa upaya ini membutuhkan waktu dan kerja keras untuk dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara signifikan.
Meskipun demikian, upaya kolaborasi dan pengembangan sistem digital ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Komitmen untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama.
"Merasa aman adalah hak dirimu. Kalau ada yang merasa tidak aman, beranilah rise and speak up," tegas Veronica Tan, menekankan pentingnya keberanian dan akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan di Indonesia.