Wabup Donggala Instruksikan Penarikan Aset Daerah dari Mantan Pejabat
Wakil Bupati Donggala menginstruksikan Satpol PP untuk menarik aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menarik seluruh aset daerah yang masih berada di tangan mantan pejabat. Instruksi ini disampaikan pada apel pagi di Kantor Bupati Donggala, Senin, 10 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah Kabupaten Donggala.
Menurut Wabup Taufik, masih banyak aset daerah yang keberadaannya tidak jelas. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan aset daerah cukup signifikan, sekitar 70 persen. Oleh karena itu, penarikan aset dari mantan pejabat menjadi langkah penting untuk memperbaiki penilaian tersebut dan memastikan aset daerah dikelola dengan baik.
Wabup Taufik menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal ini. Semua aset daerah yang dikuasai oleh mantan pejabat harus dikembalikan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Langkah-Langkah Penarikan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Donggala akan segera menyusun mekanisme penarikan aset daerah yang masih dipegang oleh mantan pejabat dan pensiunan kepala dinas. Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mendata seluruh aset daerah, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit kerja di tingkat kecamatan dan desa. Proses pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aset daerah yang ada.
Selain pendataan, pemerintah Kabupaten Donggala juga akan melakukan audit terhadap semua aset daerah. Audit ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status dan keberadaan aset daerah. Hasil audit akan menjadi dasar dalam proses penarikan aset dari mantan pejabat yang bersangkutan. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Wabup Taufik juga menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam proses penarikan aset daerah. Satpol PP akan membantu dalam memastikan aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dapat ditarik kembali. Kerja sama yang baik antara Satpol PP, BPKAD, dan Sekretariat Daerah sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah yang Transparan
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menambahkan bahwa aset daerah merupakan aset strategis yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset daerah yang baik akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rustam Efendi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah. Teknologi informasi dapat mempermudah pengawasan dan pelaporan, sehingga pengelolaan aset daerah dapat lebih terintegrasi dan mendukung pembangunan daerah. Dengan pengelolaan aset yang baik dan transparan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Donggala dapat berjalan lebih optimal.
Dengan adanya instruksi tegas dari Wakil Bupati dan komitmen dari seluruh pihak terkait, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Donggala akan semakin baik dan transparan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
"Nanti teman-teman di Satpol PP membantu jika masih ada aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat tolong ditarik semua," kata Taufik. "Pengelolaan aset daerah yang baik akan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Rustam Efendi.