11 Jembatan Perahu Ilegal di Karawang, BBWS Citarum Beri Peringatan!
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum menemukan 11 jembatan perahu ilegal di Karawang dan memberikan peringatan tegas kepada para pengelola.

Sebanyak 11 jembatan perahu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dinyatakan ilegal oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Penemuan ini disampaikan langsung oleh Kepala BBWS Citarum, Mochamad Dian Al Ma'ruf, pada Sabtu lalu. Jembatan-jembatan tersebut, yang dibangun di atas Sungai Citarum dan saluran irigasi Tarum Barat, beroperasi tanpa izin resmi dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna.
Menurut Kepala BBWS Citarum, keberadaan jembatan perahu ilegal ini sangat membahayakan. "Kami sudah memberi peringatan terkait dengan keberadaan jembatan ilegal itu," tegas Mochamad Dian Al Ma'ruf. Peringatan tersebut disampaikan secara langsung kepada para pengelola jembatan perahu, baik perorangan maupun kelompok masyarakat.
Jembatan-jembatan yang dimaksud merupakan penyeberangan yang menggunakan perahu sebagai penyangga. Selain di Sungai Citarum, beberapa di antaranya juga ditemukan di saluran irigasi. Bahaya yang mengintai bukan hanya dari segi keamanan konstruksi, tetapi juga potensi gangguan terhadap fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi bencana banjir.
Ancaman Keamanan dan Kerusakan Lingkungan
Keberadaan jembatan perahu ilegal ini menimbulkan dua ancaman utama. Pertama, ancaman terhadap keselamatan pengguna. Tanpa pengawasan dan standar keamanan yang terjamin, jembatan-jembatan ini berpotensi mengalami kerusakan dan membahayakan nyawa pengguna. Kedua, ancaman terhadap lingkungan. Jembatan-jembatan yang dibangun tanpa izin dapat mengganggu aliran sungai dan ekosistem di sekitarnya, terutama saat terjadi banjir.
Mochamad Dian Al Ma'ruf menekankan pentingnya legalitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk jembatan penyeberangan. "Secara teknis, katanya, suatu jembatan harus legal, aman dan menyejahterakan. Jika tidak, itu berbahaya," ujarnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur pemanfaatan sempadan sungai hanya untuk kegiatan tertentu dan memerlukan izin resmi.
BBWS Citarum telah berupaya memberikan peringatan kepada para pengelola jembatan perahu ilegal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk yang menyatakan bahwa jembatan-jembatan tersebut ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pengelola untuk segera mengurus perizinan dan meningkatkan standar keamanan jembatan.
Langkah-langkah BBWS Citarum
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BBWS Citarum telah mengambil beberapa langkah. Selain memasang spanduk peringatan, BBWS Citarum juga berencana untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan jembatan-jembatan perahu di wilayah Karawang. Mereka akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan semua jembatan penyeberangan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BBWS Citarum juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam membangun dan mengelola infrastruktur di sekitar sungai. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari jembatan perahu ilegal.
Pihak BBWS Citarum berharap agar para pengelola jembatan perahu ilegal segera mengurus perizinan dan memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menggunakan jembatan penyeberangan, terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya tindakan tegas dari BBWS Citarum, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan akibat keberadaan jembatan perahu ilegal di wilayah Karawang.
Peringatan ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam membangun dan mengelola infrastruktur, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.