27.000 Warga Kudus Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan Capai Rp50 Miliar
Program pemutihan pajak kendaraan di Kudus, Jawa Tengah, dimanfaatkan oleh 27.000 warga, kendati masih ada 150.000 pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga Rp50 miliar.

Pemberitaan terbaru dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan pemerintah setempat telah dimanfaatkan oleh 27.000 warga. Program yang dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton dan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPPD Kabupaten Kudus, Sukatmo, usai meninjau pelayanan di kantor Samsat Kudus pada Kamis lalu.
Meskipun angka partisipasi cukup tinggi, masih terdapat 150.000 pemilik kendaraan di Kudus yang menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp50 miliar. Program pemutihan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tidak hanya memberikan pembebasan denda, tetapi juga pembebasan pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan jasa raharja. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Dari program ini, Pemerintah Kabupaten Kudus telah berhasil mengumpulkan hampir Rp60 miliar dari target penerimaan tahunan sebesar Rp135 miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), belum termasuk pendapatan dari opsen.
Pemutihan Pajak: Kesempatan Emas Bagi Pemilik Kendaraan Menunggak
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. "Jangan lupa untuk mengecek STNK-nya, apakah pajak kendaraannya menunggak atau tidak. Jika menunggak segera membayar senyampang ada pembebasan semua denda dan pokok tunggakan, plus denda tunggakan jasa raharja," ujar Bupati Kudus. Beliau menekankan pentingnya kesempatan ini mengingat keringanan yang diberikan cukup signifikan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan membayar pajak karena berbagai alasan. Dengan adanya pembebasan tunggakan dan denda, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Kudus berharap angka partisipasi akan terus meningkat hingga batas waktu program berakhir.
Keberhasilan program ini juga berdampak positif pada pendapatan daerah Kabupaten Kudus. Pendapatan daerah meningkat drastis berkat tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB. Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus
- Periode Program: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
- Manfaat: Pembebasan tunggakan pokok pajak, denda pajak, dan denda tunggakan jasa Raharja.
- Jumlah Pemilik Kendaraan yang Manfaatkan: 27.000 orang (data hingga saat pengumuman berita)
- Jumlah Pemilik Kendaraan yang Menunggak: 150.000 orang
- Total Tunggakan Pajak: Rp50 miliar
- Penerimaan Pajak (Hingga saat pengumuman berita): Hampir Rp60 miliar
- Target Penerimaan Pajak Tahunan (PKB & BBNKB): Rp135 miliar
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat terus meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kudus.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Diharapkan program serupa dapat ditiru oleh daerah lain untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.