4 Perusahaan di Sumbar Ajukan PHK, 400 Karyawan Terdampak
Dinas Tenaga Kerja Sumbar konfirmasi empat perusahaan, dua nasional, satu lokal, dan satu BUMN, mengajukan PHK terhadap sekitar 400 karyawannya akibat berbagai faktor ekonomi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Disnakertrans Sumbar) mengonfirmasi adanya empat perusahaan yang mengajukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Peristiwa ini terjadi di Sumatera Barat dan melibatkan sekitar 400 karyawan dari berbagai sektor. Informasi tersebut diungkap Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, pada Kamis, 1 Mei 2024, di Padang.
Awalnya, laporan yang diterima Disnakertrans Sumbar menyebutkan jumlah karyawan yang terancam PHK mencapai 1.000 orang. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, angka tersebut direvisi menjadi sekitar 400 karyawan. Empat perusahaan yang mengajukan PHK terdiri dari dua perusahaan swasta nasional, satu perusahaan lokal, dan satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keempat perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan infrastruktur. Kondisi keuangan yang memburuk selama beberapa tahun terakhir menjadi alasan utama perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan PHK. Beberapa di antaranya bahkan telah mendekati kondisi pailit.
Perusahaan Wajib Patuhi UU Ketenagakerjaan
Meskipun Disnakertrans Sumbar tidak melarang PHK mengingat kondisi keuangan perusahaan, namun Nizam Ul Muluk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menjalankan sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran pesangon sesuai masa kerja karyawan, mengacu pada struktur skala upah, dan menyosialisasikan kebijakan PHK melalui lembaga kerja sama bipartit.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan ulang rencana PHK kepada Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota masing-masing. Disnakertrans Sumbar menyarankan agar perusahaan tidak melakukan PHK secara besar-besaran sekaligus, melainkan bertahap. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Kalau bisa ketika ingin melakukan PHK jangan langsung diledakkan misalnya langsung 300 orang, perusahaan bisa mencicil," saran Nizam Ul Muluk. Pihaknya juga berharap agar perusahaan dapat kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK jika kondisi keuangan mereka membaik.
Kenaikan Harga Komoditas Jadi Faktor Utama
Salah satu perusahaan yang mengajukan PHK menjelaskan bahwa kenaikan harga komoditas barang baku menjadi penyebab utama. Sebagai contoh, harga barang baku yang sebelumnya Rp2.900 per unit, kini melonjak drastis menjadi Rp13.000 per unit. Kenaikan harga ini berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan dan memaksa mereka untuk mengambil kebijakan PHK.
"Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya," ujar Nizam Ul Muluk. Pernyataan ini menunjukkan upaya Disnakertrans Sumbar untuk memfasilitasi komunikasi dan pemahaman antara perusahaan dan karyawan yang terdampak PHK.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Disnakertrans Sumbar terus berupaya untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir dampak negatif terhadap para karyawan yang terkena PHK. Mereka juga berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab penuh atas kewajiban mereka kepada para karyawan yang telah di-PHK.