46 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat Mahakam di Samarinda
Polresta Samarinda berhasil mengamankan 46 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam yang digelar selama 19 hari, dengan berbagai kasus mulai dari pencurian hingga kepemilikan miras ilegal.

Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan 46 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam yang berlangsung selama 19 hari, sejak 17 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat akan berbagai penyakit masyarakat yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di Samarinda. Operasi Pekat Mahakam menyasar dua fokus utama: penegakan hukum terhadap tindak pidana berat dan penindakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Rabu, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga. "Operasi ini kami laksanakan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan," ujar Kombes Pol. Hendri Umar.
Dari operasi ini, terungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan warga Samarinda. Penindakan hukum dilakukan terhadap berbagai pelanggaran, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus Kriminalitas yang Ditangani
Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran polsek berhasil menangani 28 laporan polisi selama Operasi Pekat Mahakam. Dari jumlah tersebut, terdapat enam kasus perjudian, lima kasus kepemilikan senjata tajam, dan 17 kasus pencurian. Dari 28 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 46 tersangka. "Dari 28 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 46 tersangka. Dua di antaranya terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam, tiga tersangka kasus perjudian, dan sisanya terlibat dalam kasus pencurian," ungkap Kapolresta.
Semua tersangka saat ini ditahan dan sedang dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Selain menangani kasus-kasus kriminalitas serius, pihak kepolisian juga aktif dalam memberantas tindak pidana ringan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Satsamapta Polresta Samarinda gencar melakukan penindakan terhadap tindak pidana ringan. Hasilnya, sembilan kali penindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti berupa 179 krat minuman keras ilegal yang berhasil disita. Para tersangka tipiring telah menjalani sidang tindak pidana ringan.
Penindakan terhadap miras ilegal ini merupakan bagian penting dari Operasi Pekat Mahakam untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Samarinda.
Harapan Kapolresta
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, berharap Operasi Pekat Mahakam dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat. Ia juga berharap operasi ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda. "Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda," kata Kapolresta Hendri Umar.
Operasi Pekat Mahakam menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kejahatan dan penyakit masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.