Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Tiga Pelaku Penyebar Isu SARA di Rejang Lebong Dihukum Cambuk
Tiga Pelaku Penyebar Isu SARA di Rejang Lebong Dihukum Cambuk

Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong menjatuhkan sanksi cambuk kepada tiga penyebar isu SARA, sebagai bagian dari program restorative justice.

Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Kejati Bali Luncurkan Bale Paruman Adhyaksa: Solusi Damai untuk Konflik di Desa Adat Badung
Kejati Bali Luncurkan Bale Paruman Adhyaksa: Solusi Damai untuk Konflik di Desa Adat Badung

Kejaksaan Tinggi Bali menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa di Badung untuk membantu menyelesaikan konflik hukum di desa adat melalui jalur perdamaian, sesuai kearifan lokal.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

27 Kasus di Kulon Progo Selesai Lewat Restorative Justice
27 Kasus di Kulon Progo Selesai Lewat Restorative Justice

Polres Kulon Progo berhasil selesaikan 27 perkara hukum lewat restorative justice (RJ) pada tahun 2024, sebuah metode yang dinilai efektif, humanis, dan efisien dalam penegakan hukum.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari
Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari

Dalam 100 hari kerja, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice, serta mendirikan sejumlah Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.

Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.