469 Kasus Selesai Lewat Adat di Rejang Lebong, Bengkulu: Model Restorative Justice Nasional
Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyelesaikan 469 kasus secara adat melalui restorative justice sejak 2022, menjadikannya model percontohan nasional.

Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah berhasil menyelesaikan 469 kasus hukum secara adat sejak tahun 2022. Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui program keadilan restoratif atau restorative justice, sebuah metode yang mengedepankan perdamaian dan rekonsiliasi antara pihak yang berkonflik. Keberhasilan ini menjadikan BMA Rejang Lebong sebagai model percontohan bagi seluruh Indonesia.
Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani meliputi berbagai jenis pelanggaran ringan, seperti perkelahian, asusila, perselingkuhan, kecelakaan lalu lintas, keributan rumah tangga, dan pencemaran nama baik. "Untuk kasus-kasus yang tidak berat bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice," ujar Faizir, "di mana pelaksanaannya BMA bekerja sama dengan Kejari dan Polres Rejang Lebong. Terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan hari ini sudah ada 469 kasus yang berhasil kita selesaikan."
Jumlah kasus yang berhasil diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong merupakan yang terbanyak di Sumatera. Hal ini yang menjadikan BMA Rejang Lebong sebagai model percontohan program restorative justice (RJ) oleh Mahkamah Agung (MA). Proses penyelesaian kasus diawali dengan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah tercapai kesepakatan, perdamaian dilakukan secara hukum dan adat.
Suksesnya Restorative Justice di Rejang Lebong
Keberhasilan BMA Rejang Lebong dalam menerapkan restorative justice tak lepas dari dukungan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Perda ini memberikan landasan hukum bagi penyelesaian kasus-kasus ringan dengan menggunakan hukum adat setempat. Proses ini terbukti efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah penyelesaian kasus penyebaran isu SARA yang melibatkan tiga pelaku. Ketiga pelaku dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sebagai sanksi adat. "Pelaksanaan hukum cambuk itu sendiri dilaksanakan di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara," tambah Faizir. Ketiga pelaku yang telah ditahan sejak 10 Maret 2025 akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses restorative justice dan hukuman adat.
Proses restorative justice di Rejang Lebong tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi.
Kerja Sama Antar Lembaga
Keberhasilan BMA Rejang Lebong dalam menyelesaikan ratusan kasus melalui restorative justice juga merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara BMA, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. Ketiga lembaga tersebut bekerja sama dalam setiap tahapan proses, mulai dari mediasi hingga pelaksanaan sanksi adat. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan humanis.
Model restorative justice yang diterapkan di Rejang Lebong telah membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Proses ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai adat istiadat setempat dan mendorong terciptanya perdamaian dan rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang berkonflik. Semoga model ini dapat diadopsi dan diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan dan memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga dapat memperkuat nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik.
Ke depannya, BMA Rejang Lebong akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan program restorative justice agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mereka juga berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menyelesaikan konflik secara damai dan adil.
Kesimpulannya, BMA Rejang Lebong telah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur adat dan restorative justice dapat menjadi solusi efektif dan humanis, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal.