52 Kasus Kusta Ditemukan di Lebak, Dinkes Lakukan Pengawasan Ketat
Dinas Kesehatan Lebak menemukan 52 kasus kusta dan tengah melakukan pengobatan intensif dengan pengawasan ketat untuk mencegah penularan lebih lanjut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, baru-baru ini mengumumkan temuan 52 kasus penderita kusta. Penemuan ini terjadi pada tahun 2024 dan saat ini ke-52 penderita tersebut tengah menjalani pengobatan intensif. Pengobatan dan pengawasan dilakukan untuk mencegah penularan penyakit menular ini kepada anggota keluarga dan masyarakat luas. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Dinkes Kabupaten Lebak, dr. Budi Mulyanto, pada Minggu, 13 April 2024.
Menurut dr. Budi Mulyanto, pengobatan kusta membutuhkan komitmen tinggi dari penderita. "Pengobatan kusta membutuhkan waktu satu tahun penuh untuk membunuh bakteri penyebab penyakit ini," jelasnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam meminum obat secara rutin. Jika pengobatan terputus, maka proses penyembuhan akan kembali ke titik awal, dan berisiko menularkan penyakit kepada orang lain.
Untuk memastikan keberhasilan pengobatan dan mencegah penularan, Dinkes Lebak menerapkan sistem Pengawasan Minum Obat (PMO). Sistem ini melibatkan keluarga, tetangga, dan tenaga medis untuk mengawasi konsumsi obat penderita kusta secara teratur. "Sistem PMO terbukti efektif dalam membantu penyembuhan penderita kusta," tambah dr. Budi Mulyanto. Ia berharap dengan pengawasan ketat ini, ke-52 penderita kusta di Lebak dapat sembuh total.
Pengawasan dan Pencegahan Kusta di Lebak
Ke-52 kasus penderita kusta tersebar di 24 puskesmas di Kabupaten Lebak, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Puskesmas Rangkasbitung, Mekarsari, dan Curugbitung. Selain memberikan pengobatan, Dinkes Lebak juga gencar melakukan pelacakan untuk menemukan kasus-kasus baru. Upaya ini penting karena Kabupaten Lebak belum sepenuhnya terbebas dari penularan kusta, yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pengobatan yang tidak tuntas dan kurangnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat.
Dr. Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kepatuhan penderita dalam menjalani pengobatan. "Kami meminta penderita kusta untuk mematuhi ketentuan minum obat selama setahun agar sembuh total. Obat-obatan tersebut diberikan secara gratis oleh pemerintah," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan tenaga medis dalam mengawasi pengobatan.
Dinkes Lebak juga menyadari pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi tentang PHBS dan pencegahan kusta terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit kusta yang dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi penderita.
Dampak Sosial dan Ekonomi Kusta
Penyakit kusta tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi penderitanya. Kusta basah, misalnya, sangat mudah menular dan dapat menyebabkan stigma negatif di masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan penderita kusta mengalami isolasi sosial dan kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, selain pengobatan dan pengawasan, Dinkes Lebak juga fokus pada upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengurangi stigma negatif terhadap penderita kusta dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PHBS untuk mencegah penyebaran penyakit ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan pelacakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit kusta.
Dr. Budi Mulyanto kembali mengajak masyarakat, khususnya penderita kusta, untuk selalu mematuhi pengobatan agar bisa sembuh total. "Saya mengajak penderita kusta agar selalu minum obat jika ingin sembuh total," pesannya.
Dengan upaya yang komprehensif ini, diharapkan kasus kusta di Kabupaten Lebak dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup sehat dan terbebas dari penyakit menular ini.