Aceh Salurkan Rp294 Miliar Dana Desa, 6,21 Persen dari Total Alokasi
Hingga awal Maret 2025, Aceh telah menyalurkan Rp294,2 miliar dana desa atau sekitar 6,21 persen dari total alokasi Rp4,7 triliun, sebagian besar untuk program prioritas seperti BLT dan ketahanan pangan.

Pemerintah Aceh telah menyalurkan dana desa sebesar Rp294,2 miliar hingga awal Maret 2025. Penyaluran ini meliputi dana desa untuk program prioritas (earmark) dan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan (non-earmark). Penyaluran tersebut telah mencapai 6,21 persen dari total alokasi dana desa untuk Aceh sebesar Rp4,7 triliun.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Zulhusni, pencairan dana desa sudah mendekati 7 persen. Dana desa yang telah disalurkan tersebut dialokasikan untuk berbagai program penting di tingkat desa. Proses penyaluran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan desa-desa di Aceh.
Informasi ini disampaikan Zulhusni dalam keterangan pers di Banda Aceh pada Rabu. Ia merinci lebih lanjut mengenai alokasi dana desa yang telah disalurkan, menjelaskan kategori dan penerima manfaatnya. Rincian ini memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan dana desa di Aceh hingga saat ini.
Alokasi Dana Desa di Aceh: Rincian Program Prioritas
Dana desa earmark, yang dialokasikan untuk program prioritas, telah disalurkan ke 746 desa di Aceh dengan total Rp165,5 miliar. Ini mencakup 11,48 persen dari total desa di Aceh. Alokasi dana tersebut difokuskan pada beberapa program penting, antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp33,79 miliar
- Ketahanan Pangan: Rp71,46 miliar
- Stunting: Rp27,94 miliar
- Perubahan Iklim: Rp6,34 miliar
- Potensi Desa: Rp7,08 miliar
- Teknologi Informasi: Rp4,19 miliar
- Padat Karya: Rp14,74 miliar
Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan berkelanjutan di Aceh. Pemilihan program prioritas ini mencerminkan fokus pemerintah pada isu-isu krusial yang dihadapi desa-desa di Aceh.
Dana Desa Non-Earmark dan Pencairan di Tingkat Kabupaten
Sementara itu, dana desa non-earmark, yang penggunaannya tidak ditentukan, telah dicairkan sebesar Rp128,6 miliar untuk 798 desa. Ini mewakili sekitar 12,28 persen dari jumlah total desa di Aceh. Keluwesan penggunaan dana ini memungkinkan desa untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan spesifik di daerah masing-masing.
Zulhusni juga menyebutkan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru 12 kabupaten yang telah mencairkan dana desa tahap pertama, meskipun belum seluruh desanya. Dua belas kabupaten tersebut telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kecepatan penyaluran dana desa di berbagai wilayah Aceh.
Kabupaten/kota yang telah menerima dana desa tahap pertama antara lain Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Timur, Langsa, Subulussalam, Bener Meriah, Aceh Barat, Gayo Lues, Aceh Jaya, Simeulue, Banda Aceh, dan Aceh Utara. Perbedaan kecepatan pencairan ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan administrasi dan kapasitas pengelolaan dana di tingkat kabupaten.
Penyaluran dana desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa di Aceh. Pemerintah Aceh terus berupaya untuk memastikan penyaluran dana desa yang tepat sasaran dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.