AIMI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Ibu Menyusui, Waspadai Promosi Susu Formula yang Menyamar!
AIMI mengapresiasi kemajuan kebijakan pemerintah terkait ASI eksklusif, namun mendesak peningkatan pengawasan promosi susu formula dan perlindungan ibu menyusui yang lebih optimal.

Jakarta, 21 April 2024 - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memberikan apresiasi atas kemajuan kebijakan pemerintah dalam melindungi ibu menyusui. Namun, AIMI juga menyoroti masih adanya pelanggaran terkait pemasaran susu formula, khususnya promosi yang melibatkan para influencer di media sosial. Hal ini disampaikan dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta pada Senin lalu. Peningkatan angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia menjadi fokus utama pembahasan, sekaligus menjadi sorotan atas tantangan yang masih dihadapi.
Mia Sutanto, salah satu pendiri AIMI, menekankan pentingnya memperkuat kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif. "Perjalanan kebijakan pemberian makanan bayi dan anak di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, namun kita masih menghadapi banyak tantangan. Kita harus memperkuat kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif dan mengurangi pengaruh negatif dari pemasaran susu formula," ujarnya. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan peningkatan persentase bayi di bawah 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif dari 32 persen pada 2007 menjadi 68,6 persen pada 2023. Angka ini diperkuat oleh Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 dari BPS yang mencatat 74,73 persen bayi baru lahir mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama.
Meskipun terdapat peningkatan signifikan, Mia Sutanto mengingatkan bahwa angka tersebut masih bervariasi berdasarkan tingkat ekonomi dan pendidikan ibu. Tantangan ini menunjukkan perlunya intervensi yang lebih terarah dan komprehensif untuk memastikan seluruh ibu di Indonesia memiliki akses dan dukungan yang sama dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Kebijakan Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Selama 18 tahun berdiri, AIMI mencatat sejumlah kemajuan signifikan dalam kebijakan pemerintah terkait perlindungan ibu menyusui. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI, menjadi contoh nyata. UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak juga menegaskan hak ibu dan anak dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.
Namun, AIMI menyoroti masih adanya pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula, yang kini bahkan melibatkan influencer di media sosial. Lianita Prawindarti, Sekjen AIMI Pusat, menjelaskan bahwa larangan promosi dan iklan susu formula bukanlah hal baru. "Jadi, yang kena bukan cuma susu bayi, tapi juga hati-hati, ibu hamil yang kemudian secara tidak langsung mempromosikan susu bayi dan susu anak, itu juga bisa kena," tegasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan implementasi kebijakan yang lebih optimal.
AIMI menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk menyaring tren promosi susu formula yang tidak etis. Selain itu, perlu adanya peningkatan implementasi kebijakan yang mendukung ibu memberikan ASI eksklusif, seperti memastikan cuti melahirkan diberikan sesuai aturan dan penyediaan fasilitas menyusui yang memadai di berbagai tempat.
Pentingnya Dukungan Berkelanjutan
Kesimpulannya, meskipun terdapat kemajuan dalam kebijakan dan peningkatan angka pemberian ASI eksklusif, AIMI mendorong pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan ibu menyusui. Pengawasan yang lebih ketat terhadap promosi susu formula yang tidak etis, serta dukungan yang komprehensif bagi ibu menyusui, sangat penting untuk keberhasilan program pemberian ASI eksklusif di Indonesia. Hal ini termasuk memastikan akses yang merata terhadap informasi yang benar dan dukungan yang memadai bagi ibu menyusui dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan.
Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberhasilan program ini. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai target pemberian ASI eksklusif yang lebih tinggi dan memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.