Akar Masalah Tambang Ilegal Kaltim: Sistem Perizinan Lama?
Kepala Dinas ESDM Kaltim ungkap praktik tambang ilegal disebabkan tumpang tindih izin sebelum era OSS-RBA, kini sistem perizinan diperketat.

Maraknya penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata memiliki akar masalah yang kompleks. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa sistem perizinan pertambangan sebelum era Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu faktor utama penyebabnya. Praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Bambang menjelaskan bahwa sistem perizinan yang berlaku sebelum OSS memungkinkan terjadinya overlapping atau tumpang tindih izin. Hal ini terutama terjadi pada komoditas yang berbeda, menciptakan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan izin di lahan yang sudah memiliki izin lain, bahkan di lahan yang belum dibebaskan kepemilikannya. "Sebelum era OSS, mekanisme perizinan memungkinkan terjadinya overlapping atau tumpang tindih izin, terutama jika izin tersebut berada di komoditas yang berbeda. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan izin di atas lahan yang sudah memiliki izin lain, atau bahkan di atas lahan yang belum dibebaskan kepemilikannya," ungkap Bambang di Samarinda, Kamis (1/5).
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang merasa lahan mereka belum dibebaskan, sehingga mereka memilih untuk terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal sebagai alternatif mata pencaharian. Situasi ini menciptakan koridor-koridor di titik-titik tertentu yang menjadi lokasi penambangan ilegal yang merajalela.
Sistem OSS-RBA sebagai Solusi?
Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah implementasi OSS, khususnya dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach), praktik tumpang tindih perizinan seharusnya dapat diminimalisir. Sistem OSS-RBA dirancang untuk mencegah penerbitan izin yang saling bertentangan dan memastikan kesesuaian dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). "Karena sebelumnya ada beberapa izin diberikan kemudian tidak dilepas tidak dibebaskan lahannya. Nah, ini yang yang memungkinkan terjadinya tambang-tambang ilegal tadi," jelasnya.
Dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan berbasis risiko, OSS-RBA diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perizinan. Penerapan sistem ini sejak tahun 2018 dan penyempurnaannya pada tahun 2021 bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih izin yang menjadi celah utama praktik penambangan ilegal.
Namun, meskipun sistem OSS-RBA telah diterapkan, penambangan ilegal masih terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam penerapan dan pengawasan sistem tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim pun terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah Provinsi Kaltim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penambangan ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas ESDM Kaltim. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penertiban di lapangan.
Keberhasilan dalam memberantas penambangan ilegal di Kaltim tidak hanya bergantung pada perbaikan sistem perizinan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik penambangan ilegal dapat ditekan dan lingkungan serta perekonomian Kaltim dapat terlindungi.
Ke depan, perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem OSS-RBA dan peningkatan kapasitas pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan optimal. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pertambangan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal.
Dengan langkah-langkah komprehensif dan kolaboratif, diharapkan masalah penambangan ilegal di Kaltim dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.