Bapenda Kota Malang Bidik Optimalisasi PKB dan BBNKB untuk PAD 2025
Bapenda Kota Malang berencana mengoptimalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025, dengan strategi baru yang menyasar mahasiswa luar kota
Kota Malang, Jawa Timur, 7 Februari 2025 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Langkah ini diambil mengingat potensi besar yang masih bisa digali dari kedua sektor pajak tersebut.
Strategi Optimalisasi PKB dan BBNKB
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan rencana strategis untuk mencapai target tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi di Kota Malang, DPRD, dan kepala daerah terpilih. Tujuannya adalah merumuskan strategi jitu untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu potensi yang akan digarap adalah pajak kendaraan milik mahasiswa luar kota yang menempuh pendidikan di Kota Malang. Banyak mahasiswa yang masih menggunakan pelat nomor daerah asal, sehingga pajak kendaraan mereka tidak masuk ke PAD Kota Malang. Bapenda berencana melakukan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang menetap lama di Kota Malang melakukan balik nama kendaraan ke Kota Malang.
"Karena itu (PKB dan BBNKB) potensinya besar, kami berupaya menggali potensi yang ada," ujar Handi Priyanto dalam keterangannya di Kota Malang, Jumat lalu. "Kami akan melakukan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang menetap di Malang dalam jangka waktu lama melakukan balik nama kendaraannya ke Kota Malang," tambahnya.
Kerjasama Antar Pihak dan Regulasi
Koordinasi dengan berbagai pihak, menurut Handi, sangat penting untuk merumuskan regulasi yang tepat sasaran dalam optimalisasi PKB dan BBNKB. Regulasi yang dimaksud tidak harus berupa Peraturan Daerah (Perda), tetapi bisa berupa bentuk lain yang efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan komitmen Bapenda untuk bekerja sama dan mencari solusi terbaik.
"Menurut dia, koordinasi dengan banyak pihak tujuan akhirnya adalah merumuskan regulasi yang bisa berjalan tepat sasaran. 'Tidak harus Perda sebenarnya, tapi nanti lah bagaimana dipikirkan bentuknya,' ucapnya."
Dasar Hukum dan Peningkatan Porsi PAD
Penerapan PKB dan BBNKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini memberikan porsi yang lebih besar bagi daerah dalam pembagian pajak kendaraan, yaitu 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi.
Sebelumnya, porsi pembagian pajak kendaraan lebih menguntungkan provinsi, dengan 70 persen masuk ke kas provinsi dan hanya 30 persen untuk daerah. Perubahan ini memberikan peluang besar bagi Kota Malang untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi PKB dan BBNKB.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak
Pada Januari 2025, Bapenda Kota Malang mencatat total penerimaan PKB dan BBNKB sebesar Rp13,4 miliar, dengan rincian Rp9,4 miliar dari PKB dan Rp4 miliar dari BBNKB. Target penerimaan untuk tahun 2025 sendiri mencapai Rp184 miliar. Dengan adanya aturan baru dan potensi yang masih bisa digali, target tersebut diharapkan dapat tercapai.
"Dengan aturan baru ini, porsi untuk daerah meningkat, potensi ini yang harus dimanfaatkan dengan benar," tegas Handi. Bapenda optimistis dapat mencapai target tersebut dengan strategi yang telah direncanakan.
Peran Masyarakat dalam Optimalisasi Pajak
Bapenda Kota Malang juga berharap peran aktif dari masyarakat, khususnya para ketua RT dan RW, dalam mengingatkan warga akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Dana hasil pembayaran pajak akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bapenda Kota Malang berharap para ketua RT dan RW di masing-masing wilayah bisa membantu mengingatkan warga agar mentaati aturan soal pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, setiap dana hasil pembayaran pajak yang masuk akan digunakan untuk membangun sarana dan fasilitas umum, serta melaksanakan peningkatan kesejahteraan."