Bappenas: DTSEN, Platform Utama Kebijakan Berbasis Data yang Akurat dan Terintegrasi
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai platform utama untuk kebijakan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan aman, sesuai amanat Perpres dan Inpres.

Jakarta, 3 Maret 2024 - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi platform kunci dalam mendukung pembuatan kebijakan yang berbasis data akurat, terintegrasi, dan aman. Penggunaan DTSEN ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri di Jakarta, Senin lalu, Menteri Pambudy menekankan pentingnya DTSEN sebagai fondasi perencanaan dan evaluasi program pembangunan nasional. Ia juga menegaskan komitmen Bappenas untuk memastikan pemanfaatan data dilakukan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan privasi data warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat pengelolaan DTSEN, termasuk finalisasi pedoman berbagi pakai data. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Dengan demikian, pengelolaan data nasional semakin terarah dan terintegrasi.
DTSEN: Platform Terpadu untuk Data Nasional
DTSEN dikelola melalui portal Satu Data Indonesia (SDI), dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama. Data yang dikumpulkan dan dikonsolidasikan oleh BPS disimpan di Pusat Data Nasional, dan proses penukaran data difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem ini menjamin validitas data dan akses real-time.
Keamanan data menjadi prioritas utama. Seluruh proses berbagi pakai DTSEN mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Standar keamanan informasi diterapkan secara ketat, mulai dari pengelolaan, pemrosesan, hingga pemanfaatan data untuk mencegah penyalahgunaan informasi. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 57 UU PDP, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peluncuran Pedoman Berbagi Pakai dan Portal DTSEN telah dilakukan oleh Menteri Pambudy bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan data nasional yang lebih terintegrasi dan transparan.
Langkah-langkah Konkret Penguatan DTSEN
Kementerian PPN/Bappenas akan segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) sebagai pedoman berbagi pakai DTSEN. Permen ini akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/daerah dalam mengakses dan memanfaatkan data. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memastikan DTSEN menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga efektivitas dan efisiensi DTSEN melalui koordinasi pengelolaan yang reguler dan berkala. Penguatan kolaborasi antar kementerian/lembaga yang sudah berperan dalam pengelolaan data nasional akan menjadi fokus utama, tanpa perlu pembentukan satuan tugas baru. Hal ini menunjukkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan data.
Menteri Pambudy menegaskan bahwa data yang akurat dan terintegrasi akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan DTSEN bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak dalam menggunakan data secara bertanggung jawab dan memaksimalkan manfaatnya untuk pembangunan nasional.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan proses pengambilan keputusan pemerintah akan lebih efektif dan efisien, serta berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.