BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Dua Kukang di Cagar Alam Maninjau
BKSDA Sumbar melepasliarkan induk dan bayi kukang di Cagar Alam Maninjau setelah sebelumnya diserahkan warga yang menemukannya di kebun sawit dan merawatnya.
Sepasang kukang, induk dan anaknya yang masih berusia satu minggu, telah dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pelepasliaran yang dilakukan Rabu, 22 Januari 2024 oleh Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat ini merupakan hasil dari sebuah kisah penyelamatan yang mengharukan.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menjelaskan bahwa kedua kukang tersebut dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan setelah menjalani observasi perilaku dan kesehatan. Mereka dipastikan layak kembali ke habitat aslinya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau. Proses pelepasliaran ini menandai keberhasilan kerjasama antara masyarakat dan BKSDA dalam melindungi satwa langka.
Kisah penyelamatan ini berawal dari temuan Giyo (70), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Pada Minggu, 19 Januari 2024, saat memanen sawit di kebunnya, Giyo menemukan kukang induk beserta anaknya. Melihat kondisi bayi kukang yang masih sangat kecil dan menyadari kebun sawit bukanlah habitat alami kukang, Giyo memutuskan untuk membawa pulang satwa tersebut dan merawatnya dengan memberikan makan pisang.
Giyo, yang bertanggung jawab dan peduli, tidak tinggal diam. Ia melaporkan temuannya ke Briptu Tri Edi Kurniawan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat. Briptu Tri Edi kemudian menghubungi BKSDA, dan tim segera melakukan evakuasi untuk membawa kukang tersebut ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung guna observasi kesehatan lebih lanjut.
Kukang (Nycticebus coucang) merupakan primata dilindungi di Indonesia. Secara internasional, kukang berstatus terancam punah (endangered) dan masuk dalam appendix I CITES, yang melarang segala bentuk pemanfaatan untuk perdagangan. Perlindungan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang segala bentuk eksploitasi kukang.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa langka. Kerjasama antara warga, aparat kepolisian, dan BKSDA menjadi kunci keberhasilan penyelamatan dan pelepasliaran dua kukang ini. Semoga kejadian ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk terlibat aktif dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Kesimpulannya, pelepasliaran dua kukang ini merupakan bukti nyata keberhasilan upaya konservasi yang melibatkan berbagai pihak. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut demi kelestarian satwa langka Indonesia.