BKSDA Sumbar Terima Kukang dari Warga Agam: Kesadaran Konservasi Meningkat
BKSDA Sumatera Barat menerima penyerahan seekor kukang dari warga Agam, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa dilindungi di Sumatera Barat.
![BKSDA Sumbar Terima Kukang dari Warga Agam: Kesadaran Konservasi Meningkat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191628.862-bksda-sumbar-terima-kukang-dari-warga-agam-kesadaran-konservasi-meningkat-1.jpg)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima penyerahan seekor kukang (Nycticebus coucang) dari warga Agam. Penyerahan satwa dilindungi ini menandai peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya konservasi satwa langka di wilayah tersebut.
Penyerahan Kukang di Agam
Pada Senin (10/2), Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima seekor kukang jantan. Satwa tersebut ditemukan oleh Erik Prayetno, suami dari Mira Purnamasari, warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Kukang tersebut ditemukan di pohon depan rumah mereka pada Kamis (6/2).
Memahami pentingnya perlindungan satwa langka, keluarga tersebut melaporkan temuan mereka ke BKSDA Sumbar. Petugas BKSDA kemudian mengevakuasi kukang dan membawanya ke kantor Resort Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk observasi kesehatan dan perilaku.
Status Konservasi Kukang
Kukang merupakan primata dilindungi di Indonesia dan masuk dalam kategori terancam punah (endangered) di tingkat internasional. Klasifikasinya dalam Appendix I CITES melarang segala bentuk pemanfaatan untuk perdagangan. Perlindungan kukang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (yang diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.
Peraturan tersebut melarang penangkapan, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kukang, baik hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat sanksi hukum.
Apresiasi BKSDA dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan kukang tersebut. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya konservasi. "Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut. Ini menandakan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan meningkat," ujar Ade Putra.
Selama tahun 2025, BKSDA Sumbar telah menerima lima kukang dan seekor kucing hutan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa dilindungi. Kukang yang diserahkan akan diobservasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya jika dinyatakan sehat dan layak.
Kesimpulan
Penyerahan kukang oleh warga Agam kepada BKSDA Sumbar merupakan contoh nyata meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa langka. Kerja sama antara masyarakat dan BKSDA sangat penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Sumatera Barat. Semoga kejadian ini menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.