Blora Belanja Dua Mobil Dinas Rp620 Juta di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemkab Blora tetap membeli dua mobil dinas Toyota Avanza senilai Rp620 juta meskipun ada efisiensi anggaran 50 persen untuk perjalanan dinas, karena pengadaan dilakukan sebelum Inpres Nomor 1/2025 berlaku.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, telah membeli dua unit mobil dinas Toyota Avanza dengan total harga Rp620 juta. Pengadaan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora pada awal tahun 2025, sebelum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025 diberlakukan. Pengadaan mobil tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), dengan perkiraan penggunaan pada bulan Februari 2025. Mobil dinas ini akan digunakan untuk menunjang operasional BPPKAD Blora.
Meskipun Pemkab Blora tengah melakukan efisiensi anggaran, pembelian mobil dinas ini tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut. Plt. Kepala BPPKAD Blora, Bawa Dwi Raharja, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dilakukan sebelum Inpres Nomor 1/2025 berlaku. Efisiensi anggaran yang diterapkan Pemkab Blora terutama berfokus pada pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Hal ini telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Blora beberapa waktu lalu.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas ini berdampak pada berbagai kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD), seminar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan percetakan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing OPD. Bawa Dwi Raharja menambahkan bahwa efisiensi yang dijalankan sesuai Inpres Nomor 1/2025 juga berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkab Blora akan menutup beberapa kegiatan yang terdampak pemotongan dana transfer tersebut.
Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Efisiensi Anggaran
Pengadaan dua unit mobil dinas Toyota Avanza senilai Rp620 juta oleh Pemkab Blora menimbulkan pertanyaan di tengah upaya efisiensi anggaran. Meskipun pembelian mobil tersebut dilakukan sebelum Inpres Nomor 1/2025 berlaku, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat tetap menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara efektif dan efisien.
Pemkab Blora perlu menjelaskan secara detail mengenai spesifikasi dan kebutuhan akan dua unit mobil dinas tersebut. Penjelasan yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk menjaga reputasi dan citra positif Pemkab Blora di mata masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran, kebijakan pengadaan barang dan jasa di daerah perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Prioritas penggunaan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara efektif dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya efisiensi anggaran, Pemkab Blora perlu memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan secara terencana dan terukur. Perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat dapat mencegah pemborosan anggaran dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Dampak Inpres Nomor 1/2025 terhadap Anggaran Blora
Inpres Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap anggaran Pemkab Blora. Pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen merupakan salah satu contoh nyata dari dampak kebijakan tersebut. Hal ini memaksa OPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dan memprioritaskan kegiatan yang dianggap paling penting.
Selain pemotongan anggaran perjalanan dinas, Inpres Nomor 1/2025 juga berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pemkab Blora harus menyesuaikan program dan kegiatannya dengan keterbatasan anggaran yang ada. Hal ini menuntut perencanaan yang lebih matang dan selektif dalam mengalokasikan anggaran.
Pemkab Blora perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 1/2025. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Pemkab Blora juga perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya pemotongan anggaran, Pemkab Blora perlu mencari solusi alternatif untuk tetap menjalankan program dan kegiatan yang penting bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta mencari sumber pendanaan alternatif.
Kesimpulannya, pembelian mobil dinas di tengah kebijakan efisiensi anggaran perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemkab Blora perlu menjelaskan secara rinci alasan pembelian mobil tersebut dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan secara efektif dan efisien.