Bocah di Serang Diculik Setelah Berkenalan Lewat Game Online Free Fire
Dua bocah perempuan di Serang, Banten, diculik setelah berkenalan dengan pelaku melalui game online Free Fire dan kemudian bertemu, pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Sebuah kasus penculikan yang menggemparkan terjadi di Serang, Banten. Dua bocah perempuan, IT (12) dan DM (10), asal Kecamatan Kragilan, menjadi korban penculikan setelah berkenalan dengan seorang pria, SH (20), melalui game online Free Fire. Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi (24/3) dan korban berhasil diselamatkan pada Senin (24/3) di sebuah rumah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara.
Kronologi kejadian bermula dari perkenalan IT dan DM dengan SH melalui game online Free Fire sekitar dua pekan sebelum penculikan. Komunikasi intens di dalam game berujung pada janji pertemuan. IT, yang mengajak sepupunya DM, kemudian dijemput SH menggunakan mobil Avanza. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin pagi.
Berkat kerja sama antara Polsek Kragilan dan Tim Resmob, petugas berhasil melacak keberadaan korban di Sunter, Jakarta Utara, dan menyelamatkan kedua bocah tersebut hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima. Penangkapan SH juga dilakukan di lokasi yang sama. Kasus ini pun terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Penculikan dan Pencabulan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa SH diduga telah melakukan pencabulan terhadap IT di rumah kontrakan tersebut. "Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH," kata AKBP Condro Sasongko.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan kepercayaan korban yang baru dikenal melalui dunia maya. Hal ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dalam berinteraksi di dunia digital, terutama dalam penggunaan game online.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penculikan dan pencabulan tersebut. Peran serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pasal Berlapis untuk Pelaku
Atas perbuatannya, SH akan dijerat dengan pasal berlapis. "SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKBP Condro Sasongko.
Pasal-pasal tersebut mencakup penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi SH cukup berat mengingat keseriusan tindakan yang dilakukannya dan dampaknya terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak di dunia digital. Perkembangan teknologi yang pesat juga membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing melalui media online, termasuk game online. Komunikasi yang intens dengan orang yang baru dikenal secara online harus diwaspadai dan dihindari.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi digital untuk anak-anak dan orang tua agar dapat menggunakan internet dengan bijak dan aman. Penting untuk selalu mengajarkan anak-anak tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di dunia maya dan pentingnya melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.
Kesimpulan
Penculikan dan pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Serang ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kewaspadaan dan pengawasan yang ketat dari orang tua, serta edukasi digital yang memadai, sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan mendorong upaya pencegahan serupa di masa mendatang.