BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Jalin Kerja Sama: Lindungi 1,2 Juta Pekerja Program Makan Bergizi Gratis
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) berkolaborasi melindungi sekitar 1,2 juta pekerja di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Jakarta, 21 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada relawan dan pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kerja sama ini memastikan perlindungan bagi sekitar 1,2 juta pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan bentuk sinergi yang baik. "Hari ini kami menandatangani MoU untuk perlindungan seluruh tenaga relawan di SPPG dan ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali nanti pekerja yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara," ujar Anggoro.
Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Anggoro menekankan bahwa ini merupakan wujud nyata negara hadir dalam implementasi pelindungan sosial ketenagakerjaan, memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja yang berdedikasi dalam program MBG.
Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja MBG
Kerja sama ini mencakup seluruh pekerja yang terlibat dalam MBG, termasuk relawan dan pemasok. Anggoro menyampaikan apresiasi kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, atas inisiatif penting ini. Potensi 1,2 juta pekerja yang akan terlindungi merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program pemerintah yang strategis ini.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan pentingnya kerja sama ini mengingat banyaknya tenaga kerja yang terlibat dalam SPPG. "Kami sekarang ini di setiap SPPG beroperasi antara 40-50 orang yang terlibat bekerja di sana. Tiga orang pegawai Badan Gizi Nasional dan sisanya adalah relawan yang terlibat untuk menyiapkan berbagai keperluan untuk penerima manfaat dan kami meminta kepada seluruh yang terlibat agar dapat dilindungi," jelasnya.
Sistem iuran yang diterapkan pun dirancang untuk meringankan beban pekerja. Iuran premi BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh BGN, sehingga tidak akan mengurangi pendapatan para pekerja. Hal ini memastikan akses perlindungan yang merata dan tanpa mengurangi penghasilan mereka.
cakupan yang luas
Dadan memastikan bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pekerja di SPPG, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk. Saat ini, terdapat 1.083 SPPG yang beroperasi, dengan rata-rata 50 pekerja di setiap SPPG, mendukung pendistribusian makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BGN ini menjadi contoh nyata sinergi antar lembaga pemerintah dalam melindungi pekerja dan memastikan keberlangsungan program-program strategis nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang berdedikasi dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, sehingga program MBG dapat berjalan dengan optimal dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.