BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga PMI Asal Bangli Rp85 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar memberikan santunan Rp85 juta kepada keluarga Putu Edi Saputra, PMI asal Bangli yang meninggal di Korea Selatan, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Denpasar, 25 Maret 2024 - Sebuah kabar duka datang dari keluarga Putu Edi Saputra, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli, Bali. Putu Edi Saputra meninggal dunia di Korea Selatan pada Kamis, 13 Maret 2024. Namun, di tengah kesedihan, keluarga almarhum menerima berkah berupa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar sebesar Rp85 juta. Santunan ini diberikan sebagai manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2024, di Denpasar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, turut menyampaikan belasungkawa dan berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, khususnya untuk biaya pemakaman dan keperluan lainnya. Kejadian ini sekaligus menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan keluarganya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami berharap lebih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat terlindungi oleh program ini," ujar Cep Nandi Yunandar. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mengingat risiko pekerjaan yang selalu ada, kapan pun dan di mana pun. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga mereka mendapatkan perlindungan finansial di saat-saat sulit.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI
Penyerahan santunan kepada keluarga Putu Edi Saputra menjadi sorotan penting terkait perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala BP3MI Provinsi Bali, A.A Gede Indra Hadiawan, dan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Ketut Wardani, turut hadir dalam acara penyerahan santunan tersebut. Keduanya menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi calon PMI, tetapi juga bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan UU No 18 Tahun 2017 dan Permenaker No 4 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan bagi PMI dan keluarga mereka.
Lebih lanjut, A.A Gede Indra Hadiawan dan Ni Ketut Wardani juga mengingatkan pentingnya keberangkatan PMI melalui prosedur yang resmi dan terdaftar. Hal ini untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI selama proses penempatan kerja di luar negeri, baik sebelum, selama, maupun setelah kepulangan ke Indonesia. Dengan demikian, risiko yang mungkin dihadapi PMI dapat diminimalisir, dan perlindungan jaminan sosial dapat diakses dengan mudah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat agar lebih memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka ingin mengubah persepsi masyarakat yang mungkin menganggap iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban, menjadi pemahaman bahwa iuran tersebut merupakan investasi untuk masa depan dan perlindungan keluarga.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Cep Nandi Yunandar menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKM, yang memberikan santunan kepada keluarga Putu Edi Saputra, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, serta beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta untuk masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Penting untuk diingat bahwa pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, dan lainnya, juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Dengan menjadi peserta, mereka dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM. Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk Kantor Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, Indomaret, Alfamart, dan kanal perbankan lainnya yang telah bekerja sama.
Ke depan, diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka, terutama di tengah ketidakpastian risiko pekerjaan.
Jasad Putu Edi Saputra sendiri telah tiba di Bali pada Jumat, 14 Maret 2024.