BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah, Apresiasi Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Bank Tanah, yang diapresiasi atas komitmen perbaikan tata kelola dan kontribusi penyediaan lahan untuk pembangunan nasional.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Bank Tanah pada Minggu, 11 Mei 2024 di Jakarta. Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah. Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, menyampaikan apresiasi atas komitmen Badan Bank Tanah dalam meningkatkan tata kelola.
Pemeriksaan BPK menyoroti peran penting Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk proyek-proyek strategis nasional. Salah satu contohnya adalah penyediaan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek jalan tol. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan Badan Bank Tanah bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Akhsanul Khaq juga menyampaikan optimisme BPK terhadap pengelolaan lahan oleh Badan Bank Tanah ke depannya. Dengan luas lahan yang telah dikelola mencapai 33.000 hektare dan target reforma agraria 30 persen dari total lahan negara yang dialokasikan, BPK yakin Badan Bank Tanah akan terus meningkatkan kinerjanya, terutama dengan kolaborasi yang kuat bersama Kementerian ATR/BPN.
Apresiasi BPK dan Komitmen Badan Bank Tanah
Dalam keterangan tertulisnya, Akhsanul Khaq menyampaikan apresiasi atas komitmen Badan Bank Tanah dalam memperbaiki tata kelola. Hal ini menunjukkan keseriusan Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. BPK optimistis Badan Bank Tanah akan terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya bagi pembangunan nasional.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa LHP dari BPK merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif. Catatan dan rekomendasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab untuk perbaikan internal secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan komitmen Badan Bank Tanah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Parman Nataatmadja juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk mencapai tujuan pengelolaan lahan yang optimal. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses perolehan dan pengelolaan lahan untuk pembangunan nasional.
Dengan adanya LHP dari BPK, diharapkan Badan Bank Tanah dapat terus meningkatkan kinerja dan transparansinya dalam mengelola aset negara. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pemeriksaan BPK terhadap Kementerian ATR/BPN
Sebelum menyerahkan LHP kepada Badan Bank Tanah, BPK juga telah menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN. Penyerahan dilakukan oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah yang perlu segera diperbaiki.
BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, di antaranya penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Rekomendasi lainnya termasuk penguatan pengawasan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP di Kementerian ATR/BPN. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, penyerahan LHP oleh BPK kepada Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kedua lembaga tersebut dalam meningkatkan tata kelola dan kinerja mereka.