BRIN Sebut Pemerintah Dukung Peningkatan Hak Pekerja, Upah Naik 6,5 Persen!
Peneliti BRIN ungkap dukungan pemerintah terhadap peningkatan hak pekerja, termasuk kenaikan upah minimum 6,5 persen dan fasilitas pendukung kesejahteraan.

Jakarta, 12 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia dinilai telah memberikan dukungan signifikan terhadap peningkatan hak dan kesejahteraan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Ragimun, peneliti pada Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam wawancara di Jakarta, Rabu lalu. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat secara luas.
Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2025, sedikit melampaui usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 6 persen. Meskipun demikian, Ragimun mengingatkan adanya potensi disparitas kesejahteraan antar daerah akibat perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).
Namun, Ragimun juga melihat sisi positif dari perbedaan tersebut. Ia berpendapat bahwa perbedaan ini dapat menciptakan keseimbangan ekonomi, dengan beberapa daerah menjadi lebih menarik bagi investor karena efisiensi biaya tenaga kerja. "Sisi positifnya terjadi keseimbangan ekonomi karena ada daerah yang dari sisi efisiensi penggunaan tenaga kerjanya justru menjadi lebih murah, ini akan menimbulkan ketertarikan investor," katanya.
Dukungan Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Pekerja
Ragimun menyoroti pentingnya dukungan pemerintah yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia mengusulkan beberapa langkah konkret, seperti penyediaan fasilitas transportasi dan perumahan yang terjangkau, serta jaminan kesehatan dan pendidikan untuk anak-anak pekerja. "Apalagi juga kebutuhan bahan pokok makanan yang terjangkau," tambahnya.
Selain kenaikan upah, pemerintah juga memastikan pekerja mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Kemnaker telah meluncurkan Posko THR 2025 di berbagai kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR dan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Menaker Yassierli menjelaskan tujuan pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait pemberian THR. "Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Kemnaker juga memastikan pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak THR bagi seluruh pekerja. Posko THR diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan dan solusi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Implikasi Kenaikan Upah dan Fasilitas Tambahan
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dan berbagai dukungan pemerintah lainnya diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Peningkatan daya beli masyarakat akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada pengawasan dan koordinasi yang efektif antar lembaga terkait.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan upah benar-benar sampai kepada pekerja dan tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, perlu adanya evaluasi berkala untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap perekonomian dan kesejahteraan pekerja. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan peningkatan hak pekerja berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya komitmen pemerintah yang kuat dan langkah-langkah konkret yang telah diambil, diharapkan kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan perekonomian nasional yang lebih kuat.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam meningkatkan hak dan kesejahteraan pekerja patut diapresiasi. Namun, perlu adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.